Rumah Pengedar Narkoba di Meranti Dikepung dan Digrebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan..

datariau.com
2.431 view
Rumah Pengedar Narkoba di Meranti Dikepung dan Digrebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan..
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor tindak pidana narkotika shabu di Jalan Pahlawan Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan ini berlangsung dramatis, dimana kepolisian awalnya menerima laporan adanya indikasi peredaran narkoba di wilayah tersebut di salah satu rumah, maka kepolisian langsung mengepung rumah dan mendobrak pintu rumah tersebut.

Hasilnya mengejutkan, duduk seorang pria inisial OK (21) diduga sedang menunggu pembeli narkoba. Mengejutkan lagi, ternyata pelaku ini merupakan mahasiswa, dia diringkus polisi tanpa ada perlawanan di rumahnya, Ahad (30/4/2017) sekira pukul 23:00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk dikonfirmasi datariau.com melalui Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Ali Azar menjelaskan, bahwa penangkapan ini awalnya berdasarkan hasil informasi masyarakat dan lidik anggota Sat Resnarkoba, bahwa di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis shabu.

"Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba langsung melakukan pengepungan sebuah rumah, pada saat mendobrak pintu rumah didapati terlapor OK duduk sendirian diduga akan menunggu pembeli di kursi  ruang tamu," terangnya menceritakan kronologis.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan di kantong sebelah kanan jaketnya 1 bungkus plastik sedang yang berisi narkotika jenis shabu.

"Kemudian di bawah tempat duduk terlapor ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu, adapun berat ke-4 bungkus narkotika tersebut seberat 1,82 gram, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," paparnya.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti menambahkan, tersangka terancam pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis
: Windy
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pengedar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)