Ribut Saat Makan Buah Nangka, Pria Ini Aniaya Temannya dengan Senjata Api

datariau.com
678 view
Ribut Saat Makan Buah Nangka, Pria Ini Aniaya Temannya dengan Senjata Api
Samsul
Pelaku saat ditangkap polisi.

KUBU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Kubu menangkap pelaku penganiayaan berdasarkan laporan Polisi nomor: Lp / 37 / X / 2016 / Riau / Res Rohil hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 oleh korban, MS (19) seorang nelayan di Jalan Mesjid Gang Buntu, Kepenghuluan Pulau Halang Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, yang dilakukan oleh tersangka RI alias Iram (41) warga Jalan Utama, Kepenghuluan Pulau Halang Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, Rabu (12/10/2016)  sekira pukul 18.50 wib di Jalan Utama Kep Pulau Halang Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Jum'at (14/10/2016 ) menerangkan kronologis kejadian tersebut, bahwa pada Rabu (12/0/2016) sekira pukul 19.00 wib, korban MS bersama 3 orang temannya datang ke TKP (warung Tersangka RI)  di Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam.

Saat itu korban bersama temannya membawa 1 buah nangka datang ke TKP, kemudian teman korban lainnya datang untuk meminta buah nangka tersebut, dan pada saat korban dan rekan lainnya makan buah nangka terlalu ribut, sehingga tersangka keluar dari kamar dalam keadaan emosi (marah).

"Selanjutnya tersangka menghampiri korban bersama rekannya, dan berkata "Siapa yang bising itu" lalu korban menjawab "Ngak ada yang bising bang". Setelah korban menjawab, tersangka marah dan langsung menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 kali," jelas Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery.

Kemudian tersangka mengambil senjata Air Soft Gun di pinggangnya dan tersangka memukul gagang senjata miliknya ke kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali. Merasa belum puas, RI menembak kaki kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan senjata air Soft Gun, namun tidak mengenai korban.

Selanjutnya, korban bersama rekannya pulang dari TKP untuk berobat ke Pustu Kep Pulau Halang Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, dikarenakan pada saat terjadinya penganiayaan oleh RI, kepala korban mengeluarkan darah akibat luka robek. Merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh RI dilaporan korban kepada Kapolsek Kubu.

Menerima laporan, Kapolsek Kubu memerintahkan Kapos Pam Pulau Halang bekerja sama dengan Kapos Polair Pulau Halang untuk menangkap pelaku dan barang bukti. Dikarenakan lokasi TKP berada di daerah Pulau dan untuk menuju lokasi TKP dari Polsek Kubu harus menggunakan kapal motor (boat) dan cuaca malam itu tidak mendukung, maka Personil Polsek Kubu baru bisa ke TKP pada Kamis (13/10/2016) sekira pukul 08.30 wib.

"Tersangka bisa diamankan dan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kubu untuk diamankan dan diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)