Polsek Pasir Penyu Ringkus Pemilik Shabu di Kelurahan Sekar Mawar Inhu

datariau.com
3.138 view
Polsek Pasir Penyu Ringkus Pemilik Shabu di Kelurahan Sekar Mawar Inhu
Heri
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.

 

RENGAT, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu ringkus satu pelaku yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis shabu-shabu yang hendak melakukan transaksi di Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu (26/11/2016) sekira pukul 00:30 wib.

 

"Benar, telah diamankan 1 orang yang diduga memiliki shabu di Jalan Suadaya Kelurahan Sekar Mawar Pasir Penyu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Pasir Penyu Kompol Johan Rifai SE SH MH, Sabtu (26/11/2016).

 

Diterangkan Kapolsek, identitas pelaku adalah inisial IR asal Simpang Gambus Sumut, tinggal di Simpang Talau Desa Redang seko Kecamatan Lirik, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni jenis shabu.

 

"Sedangkannya saksinya untuk sementara adalah AA warga Bongkal Malang, asal dari Desa Genduang kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang merupakan teman IR," sebutnya.

 

Sementara Barang Bukti yang telah diamankan berupa 4 bungkus paket Gie diduga narkotika jenis shabu, 2 bungkus paket Rp600.000 diduga narkotika jenis shabu, 2 bungkus paket Rp400.000 diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus paket Rp200.000 diduga narkotika jenis shabu, dan 82 plastik kosong diduga untuk pembukus paket narkotika jenis shabu. 

 

Kemudian ada juga 1 sendok yang terbuat dari pipet yang diduga untuk menyalin shabu, 1 dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan diduga narkotika jenis shabu dan 1 bungkus kotak rokok merk Magnum yang digunakan untuk menyimpan diduga paket narkotika jenis shabu.

 

"Kronologis kejadian penangkapan pada hari Jumat (25/11/2016) malam sekira pukul 23:00 Wib, Anggota Polsek Pasir Penyu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Sekar Mawar," paparnya.

 

"Selanjutnya kita perintahkan Panit Reskrim dan anggota Polsek Pasir Penyu lainnya untuk melakukan penyelidikan tentang info tersebut, dan sekira pukul 00.30 Wib Panit Reskrim Aipda Yusmar SH bersama anggota polsek berhasil meringkus dua pelaku berserta barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 6,23 gram," lanjutnya.

 

"Saat ini pelaku sudah kita amankan berserta BB di Polsek Pasir Penyu guna mempertanggujawabkan perbuatannya. "Pelaku dikenakan UU tentang Narkoba Pasal 112 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)