Polsek Pasir Penyu Ringkus Bandar Narkoba

datariau.com
5.863 view
Polsek Pasir Penyu Ringkus Bandar Narkoba
Heri
Bandar Narkoba saat digrebek Polsek Pasir Penyu.

RENGAT, datariau.com - Satuan Reserse Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali meringkus seorang bandar narkoba yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (7/3/2017) dengan barang bukti (BB) sebanyak 63.93 gram shabu.

Data yang berhasil dihimpun datariau.com di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib Sat Reskrim Polsek Pasir Penyu menangkap inisial TS (47) pemilik shabu seberat 63,93 gram, ditangkap di Jalan Cepaka RT 001, RW 002 Lingkungan II Kelurahan Tanah Merah.

Keterangan dari beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, TS memang sudah lama menjadi bandar narkoba jenis shabu untuk wilayah kecamatan Pasir Penyu, TS juga disebut tergolong bandar kelas kakap yang sulit untuk ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah berulang kali pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya di Gading Suntik Kelurahan Tanah Merah namun selalu saja lolos dari penyegrapan polisi. Isu-isunya yang kami dengar, bahwa TS juga memiliki senjata api, tapi itu hanya isu aja, kepastianya kami kurang tahu," kata warga ini sembari mengatakan, "mas jangan ditulis ya nama saya."

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, Sat Reskrim Polsek Pasir Penyu tadi siang sekitar pukul 12.00 Wib melakukan penangkapan seoarang yang diduga sebagai bandar narkoba. Saat ini pelaku sedang diproses di Polsek Pasir Penyu," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)