Polsek Limapuluh Pekanbaru Ringkus Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Shabu Senilai Rp19 Juta

datariau.com
3.692 view
Polsek Limapuluh Pekanbaru Ringkus Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Shabu Senilai Rp19 Juta
Mirdas Aditya
Pelaku yang diamankan polisi bersama dengan barang bukti.

PEKANBARU, datariau.com -  Rabu (24/5/2017) malam sekira pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Limapuluh  Kota Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga merupakan jaringan pengedar Narkotika jenis shabu. Penangkapan terhadap pengedar shabu ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA M Bahari Abdi SH di Jalan Ros Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Dari tangan tersangka yang diketahui berinisial MC (35) ini, petugas berhasil menyita 1 paket plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23,92 gram, senilai Rp19 juta, 1 lembar plastik klip kosong ukuran besar, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 unit Android merk Coolpad dan 1 unit Hp merk Samsung serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam BM 2304 QY.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Febri Herlambang SIK SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MC berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka ada menjual Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim melakukan undercover buy (pembelian terselubung) kepadaa tersangka,  lalu tersangka menentukan sendiri waktu dan tempat bertransaksi.

“Kemudian petugas yang sudah menyebar di TKP langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan pelaku untuk mengambil shabu yang telah dipesan tersebut,” terangnya kepada datariau.com, Jumat (26/5/2017).

Dengan disaksikan warga sekitar TKP, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik bening yang berisikan narkotika diduga shhabu yang kepemilikannya diakui oleh tersangka MC. Setelah menyita seluruh barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh IPDA M Bahari Abdi SH mengatakan, bahwa perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Melihat masih maraknya peredaran narkoba di kota Pekanbaru,  Kasubag Humas Polresta Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru apabila ada  mengetahui atau mencurigai seseorang yang terkait dengan peredaran narkoba.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)