TEMBILAHAN, Datariau.com - Polres Inhil Menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana barang haram jenis Sabu - Sabu, Kamis (26/10/17).
Penangkapan tersangka, di Jalan Berkat Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.
Tersangka RF alias Ri (26), warga Jalan Berkat, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan bersama barang bukti 4 paket diduga sabu-sabu, satu Unit HP Nokia, satu buah Besim wheelbarrow satu Aluminium Gorden, satu buah tas warna putih, satu set bong yang terbuat dari botol kaca, dan satu buah tang penjepit.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai sopir boat tersebut, berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah, adanya orang yang sering bertransaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan anggota Unit Opsnal Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah didapat data yang akurat, akhirnya, RF alias Ri, dapat diamankan dirumahnya.
Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti narkotika dan lain-lainnya, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.