Penista Agama Sonny Swasono Panggabean Hanya Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

datariau.com
3.112 view
Penista Agama Sonny Swasono Panggabean Hanya Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Irwansyah
Terdakwa Sonny Swasono Panggabean (26) terbukti bersalah dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (25/8/2017). Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz.

PEKANBARU, datariau.com - Terdakwa Sonny Swasono Panggabean (26) terbukti bersalah dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (25/8/2017). Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Sonny dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan dipotong masa tahanan," kata Aziz dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut Tim Pengacara Sonny Swasono Panggabean mengaku akan lakukan pikir-pikir.

Majelis Hakim memberikan waktu ke Tim Pengacara AB Purba selama 7 hari untuk pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umun Kejari yakni Syafril SH, Andre SH dan Zurwandi SH langsung menyatakan banding, karena sebelumnya Kejari menuntut Sonny 4 tahun penjara, ternyata oleh tim Hakim hanya memutuskan vonis 2 tahun akan melakukan banding.

"Ini sudah tidak sesuai dengan tuntutan kami 4 tahun, hanya separuh dari tuntutan kami, oleh karenanya kami akan lakukan banding, apalagi ini kasus menjadi sorotan publik," jelas Jaksa Syafril kepada datariau.com usai sidang.

Dalam penjelasan Abdul Aziz, Sonny Swasono Panghabean terbukti dengan sengaja membuat 8 kalimat yang menistakan agama Islam.

Penulis
: Irwansyah
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)