Pengoplos Beras Ditangkap Polisi, Satu Orang Pejabat Bulog

datariau.com
833 view
Pengoplos Beras Ditangkap Polisi, Satu Orang Pejabat Bulog
Detik.com

JAKARTA, datariau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka jaringan pengoplosan beras Bulog. Total sudah ada enam tersangka dalam kasus ini.

"Salah satu tersangka yang ditangkap yaitu AD yang merupakan salah satu pejabat Bulog di DKI," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Kamis (13/10/2016).

Sementara 4 orang tersangka lainnya merupakan distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal. Kelima tersangka itu ditangkap ditangkap di tempat yang berbeda pada hari ini.

"Beras Bulog ini merupakan beras impor yang digunakan sebagai cadangan beras pemerintah (CBP). CBP yang dikelola oleh Bulog ini sumber dananya berasal dari APBN, yang diperuntukkan dalam kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus untuk menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri," ujarnya.

Seharusnya, kata Agung, CBP ini hanya boleh diditribusikan oleh Bulog kepada distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Namun faktanya terjadi penyimpangan dalam proses distribusi yang dilakukan oleh Bulog.

"Dimana distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah," tuturnya.

Agung menambahkan, hal ini tentu membawa dampak terkait stabilitas harga beras nasional, yang tentu juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

"Selain itu dampak dari adanya penyimpangan distribusi CBP ini, terjadinya pengoplosan beras yang dilakukan oleh distributor yang tidak resmi atau illegal," terangnya.

Penangkapan lima orang tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor Bulog Divre DKI-Banten dan beberapa tempat lainnya. Tim Bareskrim juga menyita beberapa dokumen termasuk bukti pembayaran (transfer) dari Distibutor tidak resmi untuk pembelian beras CBP.

"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim, untuk sementara terhadap para tersangka disangkakan melanggar UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU," ujar Agung.

Editor
: Riki
Sumber
: Detik.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)