Pembunuh Ibu Angkat di Inhu Diancam Hukuman Mati

datariau.com
2.550 view
Pembunuh Ibu Angkat di Inhu Diancam Hukuman Mati
doc.
Pelaku.

RENGAT, datariau.com - Pelaku pembunuhan ibu angkat yang terjadi pada hari Selasa (18/4/2017) lalu kini berkas perkara pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat dan dinyatakan sudah lengkap.

"Benar, berkas perkara anak durhaka TS (23) yang membunuh ibu angkatnya Tursinah (50), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida Inhu itu sudah dilimpahkan penyidik Polres Inhu dan dalam waktu dekat berkas tersebut akan kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Rengat untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Nur Winrdi SH, kepada datariau.com, Rabu (5/7/2017).

Dijelaskannya, dalam berkas perkara itu tersangka mengaku menghabisi nyawa korban sendirian. Hal itu sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. "Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana tersangka dapat diancaman maksimal dengan hukuman mati," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang mengapung di sungai yang ada di desa tersebut, dimana diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Baca: Sadis, Pemuda Belilas Inhu Ini Bunuh dan Buang Mayat ke Sungai

Sementara itu pelaku TS (23) di hari sama oleh Polsek Sikijang Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan yang merasa curiga dengan ulah pelaku yang mencoba membuang identitas korban, dimana saat itu jajaran Polsek Sikijang tengah melakukan razia.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ada di identitas tersebut. Baca: Gara-gara Uang, Anak Bunuh Ibu Angkat di Inhu, Mayat Dibuang di Sungai

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)