Pemalsu Sertipikat Tanah Janda Rubinem Tertangkap, Kasusnya Bakal Berbuntut Panjang

datariau.com
2.728 view
Pemalsu Sertipikat Tanah Janda Rubinem Tertangkap, Kasusnya Bakal Berbuntut Panjang
doc.
Rubinem, janda yang sertipikat lahannya dipalsukan orang saat ini mulai bernafas legah, karena sudah ada titik terang siapa pelakunya.

RENGAT, datariau.com - Sudah 3 tahun 5 bulan lamanya seorang janda atas nama Rubinem melapor dugaan pemalsuan tandatangan dalam pembuatan SHM (Sertifikat Hak Milik) lahan akhirnya, jajaran Kepolisian Sektor Pasir Penyu berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan penggelapan uang dan pemalsuan tandatangan SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap lahan janda itu.

Pelaku yang diamankan dalam dugaan penggelapan dan pemalsuan tandatangan tersebut berinisial SY, warga Kecamatan Pasir Penyu. Penangkapan SY berdasarkan laporan salah seorang janda warga Desa Airmolek 2 bernama Rubinem. (Baca: Lahan Dirampas Orang Lain, Seorang Janda di Pasir Penyu Inhu Berjuang ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru)

Pada tahun 2013 lalu, Rubinem melaporkan bahwa tanah dan rumah toko (ruko) miliknya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Airmolek telah berganti nama menjadi nama terlapor (SY). Hal ini diketahui Rubinem ketika pihak Bank Panin hendak menyita ruko miliknya karena kredit macet yang dilakukan SY menggunakan jaminan sertifikat tanah yang dipalsukan.

Rubinem sebelumnya sempat menggugat kasus ini secara perdata di Pengadilan Negeri Rengat. Dalam gugatan yang melibatkan salah seorang pejabat notaris dan oknum pegawai BPN tersebut, Rubinem dikalahkan karena tidak dapat membuktikan tandatangannya dipalsukan.

"Dengan telah ditangkapnya SY, semoga terbuka siapa yang memalsukan tandatangan saya dan suami saya, karena kami tidak pernah menghadap ke notaris apalagi ke BPN, kok bisa sertipikat tanah kami berganti nama ke orang lain untuk diagunkan ke bank panin," kata Rubinem kepada datariau.com, Ahad (28/5/2017).

Terpisah, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal dikonfirmasi datariau.com melalui Panit Reskrim Aipda Yusmar, Ahad (28/5/2017) melalui selulernya mengatakan, SY ditangkap di Desa Lubuk Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, pada Jumat (19/5/2017) lalu.

"SY ditahan dan dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan tersebut," jelasnya.

Sementara itu isu yang berkembang, dengan tertangkapnya SY, kasus pemalsuan tandatangan akan berbuntut panjang. Karena diduga kuat dalam pengurusan pembuatan SHM dan terjadinya pemalsuan tandatangan tidak saja melibatkan 1 orang, dalam kasus ini akan banyak yang terlibat.

Semoga saja pihak penegak hukum serius mengusut kasus penggelapan dan pemalsuan tandatangan tersebut hingga tuntas.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)