TEMBILAHAN - Polres Inhil telah melakukan pengkapan dan pengeledahan terhadap dua orang pria, berinisial Sup alias Ay (28) dan Ac (33) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dirumah salah satu seorang pelaku dijalan Tanjung Harapan No. 26 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Inhil Kedua Pria tersebut, Selasa (2/5/17).
Dari kedua terduga pelaku yang berinisial Sup alias Ay (25) dan Ac (33) disita barang bukti berupa enam paket kecil shabu - shabu (berat 2,5 gram), satu kotak rokok UP Mild, satu unit HP VIVO warna putih, satu unit HP Samsung wrna biru dongker, satu unit HP Samsung Duos warna hitam, Uang tunai Rp. 57.000 ( lima puluh tujuh rupiah ) dan satu unit sepeda motor merk SPIN warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, S.H, menuturkan kronologi penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, ke pihaknya yang menyatakan bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar, S.H, memerintahkan dilakukan penyelidikan untuk memperdalam informasi tersebut. Setelah memperoleh informasi yang akurat unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika. Kedua terduga pelaku diamankan, saat mereka berdua sedang duduk di kursi depan rumah yang ditempati terduga pelaku Sup di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Lantas ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.