TEMBILAHAN, datariau.com - Polres Inhil telah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap satu orang pria yang berinisial Bin (41) warga Jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kab. Inhil ? Riau telah diduga menjadi pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu diTKP Jalan sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kab.Inhil-Riau, Minggu (7/5/17).
Terduga Pelaku yang diamankan adalan Bin (41) warga Jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau. Dari terduga pelaku disita barang bukti berupa Dua paket sedang di duga narkotika jenis shabu shabu dibungkus kotak permen pagoda warna hitam ( berat kotor BB shabu 7,70 gram ), Satu unit handphone merk blackbery warna putih, Satu buah tabung kaca pembakar shabu-shabu dan Satu buah jeket warna coklat.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, S.H, menceritakan bahwa penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya yang menyatakan ada seorang Pria bernama Bin (41) dan bertempat tinggal di Jalan Sederhana sering melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Satu orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, mengaku bernama Bin (41) dirumah terduga pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas. Dari interogasi didapat pengakuan, bahwa terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang di temukan ada pada terduga pelaku, di dapat dari Ab, warga Tembilahan Hulu. Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba, langsung menuju ke rumah Ab, namun lelaki dimaksud, sudah tidak berada lagi di rumahnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.