RIMBAMELINTANG, datariau.com - Masyarakat Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir dihebohkan dengan ditemukan mayat manusia mengapung di Sungai Rokan, Selasa (29/11/2016) lalu. Setelah ditelusuri, ternyata mayat ini dibunuh.
Pelaku pembunuhan mayat tersebut sangat mengejutkan, karena merupakan komplotan yang dipelopori oleh istri korban sendiri. Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Rohil, Polsek Rimba Melintang diback-up Tim Subdit III Jatanras Polda Riau.
Dilansir riauterkini.com, Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis (8/12/2016) menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap tersebut Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana.
Pelaku yang ditangkap pada Senin (5/12) lalu atas nama AZ (47) warga Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, M alias A bin MP (31) warga Bagansinembah (istri korban), AS (34) warga Kecamatan Rimba Melintang.
Barang bukti 1 unit mobil Toyota jenis Agya BM 1217 PG warna biru dongker, 1 celana panjang warna biru jenis jeans milik M alias A bin MP.
Pembunuhan tersebut diawali pada Rabu (23/11) M alias A bin MP menyampaikan niatnya ingin membunuh suaminya Manotar Simamora (korban) karena sakit hati karena menganggap suaminya tidak bertanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Lalu yang bersangkutan mengajak AZ melakukan pembunuhan tersebut dan korban dihubungi untuk datang ke Baganbatu dengan membawa sepeda motor dan pakaiannya dari Dolok Sanggul.
Kamis (24/11) AZ dan M alias A bin MP pergi ke Baganbatu mencari senjata api untuk memudahkan niat para tersangka, namun senpi yang dicari tidak dapat.
Jum'at (25/11) sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi M alias A bin MP menyampaikan bahwa ia dalam perjalan (Kota Pinang).
Sabtu (26/11/16) AZ dan M alias A bin MP berangkat ke Baganbatu dengan Toyota Agya BM 1217 PG untuk mengambil sepeda motor dan pakaian AZ dari korban.
Pada saat menjemput sepeda motor dan pakaian, AZ ditemani keluarga yang belum diketahui namanya, sementara AZ ditinggal di depan Bank Mandiri Baganbatu, setelah itu AZ dan M alias A bin MP kembali ke Balam, sementara korban disuruh menginap di rumah Moslen di Baganbatu.
Ahad (27/11) AZ dan M alias A bin MP berangkat ke Baganbatu sekira pukul 15.30 WIB meminjam mobil milik Putri BM 1776 NV sekaligus menyerahkan kekurangan DP mobil Karimun yang di pesan AZ.
Sekira pukul 21.30 WIB tersangka M alias A bin MP menjemput korban yang sudah menunggu di pinggir jalan dekat rumah Moslen, sementara AZ mengikuti dari belakang menggunakan mobil Splash BM 1776 NV.
Pada saat di Simpang Ujung Tanjung, mobil yang dikemudikan M alias A bin MP berhenti sementara, tersangka AZ terus meluncur ke arah Jumrah.
Ketika di Simpang Poros, tersangka M alias A bin MP mendahului mobil AZ dan terus melaju ke arah Bagansiapiapi.
Ketika tersangka AZ tiba di Jembatan Jumrah, lalu menghubungi M alias A bin MP menanyakan keberadaan M alias A bin MP. Oleh karena M alias A bin MP sudah sampai di SPBU Teluk Pulau, maka AZ menyuruh balik ke arah Jembatan Jumrah.
Pada saat itu tersangka AZ berhenti di depan rumah tersangka AS dan menyampaikan juga kepadanya bahwa dirinya mau membunuh korban dan pada saat itu tersangka AZ meminta parang kepada AS, namun tidak ada dan yang diberikan hanya kayu bloti.
Pada saat tersangka AZ mau mengeksekusi korban, tersangka AZ menyuruh AS untuk mengawasi keadaan apabila ada orang yang datang maupun lewat dekat lokasi.
Pada saat korban bersama tersangka M alias A bin MP tiba di Jembatan Jumrah, keduanya turun dari mobil dan pergi ke dekat turap jembatan, pada saat itulah tersangka AZ datang ke TKP dan memukul kepala bagian belakang korban hingga terkapar dan memukul bagian kepala, muka dan leher.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka AZ menyeret korban ke dalam Sungai Rokan. Setelah itu AZ pulang menggunakan Suzuki Splash dan M alias A bin MP menggunakan Toyota Agya, sementara AS masuk ke dalam rumah.
Kasus pembunuhan yang direncanakan M alias A bin MP kepada suaminya sendiri memang tampak berjalan mulus pada awalnya. Sebab, dia menyusun siasat agar seakan-akan dia menjadi korban bersama suaminya. Bahkan ia sempat membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya yang dinyatakan hilang. (Baca: Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Rokan)
Laporan polisi yang dibuat istri korban sebelumnya dengan Nomor: LP/12/XI/2016/RIAU/RES ROHIL/SEK RIMBA MELINTANG tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaporkan oleh M alias A bin MP (31) warga Jalan Imam Bonjol Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Dari laporan polisi ini pula diketahui identitas mayat yang sebelumnya dianggap sebagai Mr X yang mengapung di Sungai Rokan adalah Manotar Marojahan Simamora (26) merupakan warga jalan Perumahan Guru Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (suami pelapor) yang hilang pada Senin 28 November 2016 sekira pukul 02.00 WIB di Kepenghuluan Jumrah tepatnya di areal Jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH didampingi Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boy Setiawan SAP melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery dikonfirmasi Datariau.com, Rabu (30/11/2016) saat itu membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.
Humas menerangkan, kronologis kejadian sesuai laporan M alias A bin MP, pada hari Ahad 27 November 2016 sekira pukul 22.00 WIB pelapor bersama dengan suaminya berangkat dari Bagan Batu menuju ke arah Bagansiapiapi, Rokan Hilir mengendarai Mobil Toyota Agya BM 1217 PG.
Selanjutnya, Senin (28/11/2016) sesampainya di Desa Jumrah tepatnya di areal Jembatan Jumrah pelapor menghentikan mobil yang dikendarainya untuk beristirahat sejenak dan buang air kecil.
Namun sekira pukul 02.00 wib ketika berjalan hendak kembali ke mobil tiba-tiba pelapor terkejut mendengar suaminya berteriak seperti orang kesakitan, lalu pelapor menoleh ke belakang dan melihat suaminya sudah tergeletak di tanah. Setelah itu pelapor lari ke arah mobil dan langsung mengendarai mobil menuju Bagansiapiapi.
Kemudian, sekira pukul 02.30 wib pelapor kembali ke TKP dan mencari suaminya. Namun sayang ia tidak menemukan suaminya lagi. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung mengendarai mobilnya ke arah Ujung Tanjung. Sekira pukul 04.00 wib pelapor menelepon orang tua suaminya untuk memberitahukan hal tersebut.
Kemudian, setelah bertemu dengan orangtua suaminya di Km 6 Balam Kecamatan Bangko Pusako, pelapor bersama orang tua suaminya tersebut melakukan pencarian di sekitar Jembatan Jumrah. Namun tidak menemukan suaminya.
Atas kejadian tersebut pelapor membuat Laporan Polisi di Mapolsek Rimba Melintang, Selasa (29/11/ 2016). Kemudian setelah diterimanya Laporan Polisi tersebut Personil Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kapolsek Rimba Melintang melakukan pencarian dengan keluarga korban dibantu oleh Masyarakat Desa Jumrah.
Selanjutnya, sekira pukul 16.30 wib masyarakat menemukan sesosok mayat laki-laki yang terapung di sungai Rokan. Kemudian Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boy Setiawan SAP memanggil saudari M bersama keluarga suaminya dan memperlihatkan mayat tersebut.
"Ketika melihat mayat tersebut keluarga suami M mengaku bahwa mayat tersebut adalah suaminya. Setelah itu jenazah dibawa ke Puskesmas Rimba Melintang untuk dibersihkan. Sekira pukul 23.00 wib jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru guna dilakukan otopsi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.