TANJUNG BALAI, datariau.com - Bripka Darwan Girsang (40) petugas BNNK Tanjung Balai mengalami luka koyak 10 jahitan di kepalanya akibat dipukul besi oleh oknum anggota TNI inisial Sertu M.
Akibat kejadian tersebut, korban Bripka Darwan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum T Mansyur Tanjung Balai guna mendapatkan perawatan secara intensif. Sementara Sertu M diamankan Sub Den POM Kisaran Kabupaten Asahan, Selasa (27/12) pukul 22.30 wib di kantor BNNK Tanjung Balai.
Informasi dirangkum tim datariau.com, peristiwa ini awalnya petugas BNNK Tanjung Balai melaksanakan razia di KTV Hotel Suranta Tanjung Balai.
Pada saat melaksanakan razia petugas berhasil mengamankan pengunjung sebanyak 15 orang. Dari hasil test urine ternyata 15 orang pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu dan Extasi. Selanjutnya para pengunjung yang sudah terdeteksi diamankan diantaranya 4 wanita dan 11 pria.
Pada saat pelaksanaan Test Urine berlangsung di kantor BNNK tersebut, tiba-tiba Sertu M oknum Anggota TNI berpakaian dinas lengkap langsung masuk ke dalam kantor BNNK dengan membawa sepotong besi.

Melihat kedatangan Sertu M para petugas BNNK pun mencoba menghalangi. Namun karena pelaku membawa benda tumpul berupa besi, petugas BNNK yang berada di lokasi tidak berani mendekatinya. Korban Sertu Darwan Girsang yang saat itu mencoba menahan pelaku Sertu M menjadi amukan pelaku. Pelaku memukul memukul Bripka Darwan Girsang.
Akibat pukulan besi tumpul tersebut, Bripka Darwan Girsang pun mengalami luka koyak di kepala sebelah kiri. Karena banyak mengeluarkan darah, korban pun langsung dilarikan ke rumah Sakit Umum Dr T Mansyur Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan secara intensif. Setelah korban diperiksa dan mendapat perawatan ternyata luka di kepala korban mendapat 10 jahitan.
Sementara Sertu M langsung diamankan ke dalaman Sel BNNK. Selanjutnya Kepala BNNK Tanjung Balai AKBP Syaharudin Bangko langsung berkoordinasi dengan Dandim 0208/AS Letkol Suhono, Dan Sub Den POM Asahan Lettu CPM M Ginting dan Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono. Selanjutnya petugas POM Asahan dan Kapolres Tanjungbalai mendatangi kantor BNNK melihat pelaku Sertu M.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan Test Urine ulang. Ternyata urine pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu dan Extasi. Selanjutnya pelaku Sertu M dan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api Air Shof Gun, KTA, satu potong besi dan 1 dompet diserahkan ke Sub Den POM Asahan untuk pengusutan lebih lanjut.
"Saya sangat menyayangkan pelaku yang telah menganiaya Bripka Darwan Girsang. Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita serahkan ke Sub Den POM Asahan. Untuk korban Bripka Darwan akibat kejadian tersebut mengalami luka robek di kepala dan mendapat 10 jahitan," jelas Syaharudin Bangko.