Karena Narkoba, 2 Anggota Polres Meranti Kembali Terancam Dipecat, 1 Karena Bolos Tugas

datariau.com
1.336 view
Karena Narkoba, 2 Anggota Polres Meranti Kembali Terancam Dipecat, 1 Karena Bolos Tugas
Rahmad
Suasana sidang.

SELATPANJANG, datariau.com - Tiga Anggota Polres Kepulauan Meranti terancam dipecat. Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, ketiga personil polisi tersebut direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang KKEP yang dilaksanakan Selasa (17/10/2017) di Gedung Kemala Bhayangkari, Jalan Merdeka, Selatpanjang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol DR Wawan Setiawan, selaku Ketua Komisi.

Turut hadir Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP Syamsueri selaku Wakil Ketua Komisi, KBO Sat Reskrim IPTU Herman Jalaludin selaku Anggota Komisi, Kasat Tahti, IPTU Marianto Efendi selaku Pedamping Terduga Pelanggar Briptu AF, Ipda Jimmy SH MH selaku Pendamping Terduga pelanggar AP, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki SH selaku Penuntut, dan Brigadir Sie Propam Bripda Novia Akmanellya.

Dua dari tiga personil tersebut telah melakukan pelanggaran tidak masuk dinas selama berturut-turut dan terlibat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing atas nama Brigadir RE dan Briptu AF.

Sementara satu anggota lagi yang hanya melakukan pelanggaran tidak masuk dinas tidak ikut hadir dalam sidang KKEP yakni, Brigadir AP.

"Ketiga personil terduga pelanggar sudah menjalani sidang dari awal sampai putusan sebanyak empat kali," ujar Wakapolres Wawan Setiawan.

Selama sidang KKEP, Wawan menyebutkan, hingga bulan Oktober tahun 2017 akan ada sebanyak 12 personil yang direkomendasikan untuk PTDH. "Mereka semua direkomendasi PTDH," katanya.

Adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKEP yakni Brigadir RE. Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003. Perkara meninggalkan tugas secara tidak Sah selama 125 (seratus dua puluh lima) hari kerja secara berturut - turut, terhitung pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2016 s/d hari Rabu tanggal tanggal 15 Maret 2017.com Fakta yang memberatkan terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 3 (tiga) kali.

Pelanggaran itu yakni melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dengan selama 24 (dua puluh empat) kerja berdasarkan Laporan Polisi : LP / 02 / II / 2016 /Provos / Sek Tebing Tinggi, tgl 01 Februari 2016, dan sudah disidangkan dengan putusan hukuman disiplin ditempatkan di penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) dan Penundaan kenaikan Pangkat selama 2 (dua) Penundaan kenaikan Pangkat selama 2 (dua) Periode  sesuai Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KHD  / 26 / VIII / 2016 /Sipropam. Tgl 09 Agustus 2016, melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 12 (dua belas) hari kerja berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / IV / 2016 /Polsek Tebing Tinggi,  tgl 11 April 2016. (belum disidangkan), dan melakukan pelanggaran Disiplin berupa Positif mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IX / 2017 /Sipropam, tgl 19 September 2017 (belum disidangkan).

Terduga pelanggar tidak mendukung Program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika. Perbuatan terduga pelanggar menurunkan citra Polri. 

Kemudian fakta yang meringankan, terduga pelanggar mengakui perbuatannya. 

Putusan sidang KKEP Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Setelah di lakukan pembacaan Putusan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya  ketua komisi menyampaikan kepada para terduga untuk mengajukan banding 14 (empat belas) kedepan, diikuti dengan ketukan palu 3 (tiga)  kali.

Kemudian yang kedua adalah Brigadir AP. Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003. Perkara meninggalkan tugas secara tidak Sah selama 106 (seratus enam) hari kerja secara berturut - turut, terhitung pada hari Selasa tanggal 12 Oktober  2015 s/d hari Selasa tanggal tanggal 26 Januari 2016. 

Fakta yang memberatkan terduga pelanggar telah melakukan Pelanggaran Disiplin tidak masuk dinas selama 10 (sepuluh) hari kerja berdasar kan Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / IV / 2015 / Sipropam, tgl 23 April 2015 dan telah di sedangkan berdasarkan putusan hukuman disiplin nomor : KHD / 18 / III / 2017 /Sipropam, tgl 08 Maret 2017 dengan teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari. 

Kemudian tidak masuk dinas selama 34 (tiga puluh empat) hari kerja secara berturut - turut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / IX / 2016 / Provos, tgl 05 September 2016. (belum disidangkan). Perbuatan terduga pelanggar menurunkan citra Polri. 

Tidak ada fakta yang meringankan untuk terduga pelanggar. Maka putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah dilakukan pembacaan Putusan terhadap terduga pelanggar,  selanjutnya  ketua komisi menyampaikan hak kepada para terduga untuk mengajukan banding 14 (empat belas) kedepan, diikuti dengan ketukan palu 3 (tiga) kali. 

Selanjutnya Briptu AF, pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003. Perkara meninggalkan tugas secara tidak Sah selama 59 (lima puluh sembilan) hari kerja secara berturut - turut, terhitung tanggal 18 Juli 2016 s/d tanggal  24 September 2016. 

Fakta yang memberatkan terduga pelanggar telah melakukan Pelanggaran Disiplin sebanyak 4 (empat)  kali yaitu pelanggaran disiplin nomor : LP / 01 / IV / 2015 / Provos / Sek Rangsang Barat,  tgl 11 Juni 2015 Berupa tidak masuk dinas selama 28 (dua puluh delapan)  hari kerja tanpa keterangan Tk, berdasarkan  keputusan Hukum disiplin Nomor  : KHD / 20 / VI / 2016 / Sipropam tgl 07 Juni 2016 dengan hasil berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) periode, penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) hari,  Penundaan kenaikan Pangkat 1 (satu) periode dan teguran tertulis. 

Juga pelanggaran disiplin nomor : LP / 43 /IV /2017 / Sipropam, tgl 10 april 2017, positif mengkonsumsi Shabu-shabu. Dan telah disidangkan dengan nomor : KHD / 38 / V / 2017 / Sipropam, tgl 17 Mei 2017, dengan hasil putusan sidang berupa penempatan khusus 21 (dua puluh satu)  hari,  teguran tertulis (belum menjalankan hukuman) 

Selanjutnya pelanggaran belum disidangkan Laporan  Polisi nomor : LP /27 /I / 2017 / Sipropam, tgl 24 Januari 2017 berupa positif menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu. 

Berikutnya pelanggaran yang belum di sidang kan Laporan Polisi Nomor  : LP / 47 / V / 2017 / Sipropam,  tgl 17  Mei 2017,  berupa positif menggunakan Narkoba jenis Shabu-shabu. 

Fakta yang meringankan terduga pelanggar mengakui perbuatannya. Putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah di lakukan pembacaan Putusan terhadap  terduga pelanggar, selanjutnya ketua komisi menyampaikan hak kepada para terduga untuk mengajukan banding 14 (empat belas) kedepan, diikuti dengan ketukan palu 3 (tiga) kali. 

Penulis
: Rahmad
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)