Jualan Narkoba, Pelajar di Inhil Ini Diciduk Polisi

datariau.com
2.196 view
Jualan Narkoba, Pelajar di Inhil Ini Diciduk Polisi
Izon

TEMBILAHAN, datariau.com - Narkoba tidak mengenal usia dan jenis kelamin. Anak usia sekolah pun bisa menjadi pemakai, kurir bahkan pengedar. Hal itu terbukti dengan diamankannya dua anak muda, salah satunya malah masih berusia 16 tahun dan duduk kelas XI SMA.

Keduanya diamankan personil Polsek Sungai Batang di Jalan Lintas Benteng Parit H Umar, Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang Inhil, Ahad (26/2/2017).

Pelaku masing-masing berinisial G (21) warga jalan Pahlawan Kel. Pulau Kijang Kec. Reteh dan HP (16) warga Kelurahan Metro Kecamatan Reteh Inhil.

Dari mereka disita barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga shabu-shabu dibungkus plastik putih bening, satu Unit Ranmor R2 Merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi, dua unit handphone merk Nokia dan uang Rp195.000.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Sungai Batang H Harison mengatakan bahwa masyarakat memberi informasi tentang pelaku HP sering mengantarkan shabu-shabu, yang dibawa dari Pulau Kijang Kecamatan Reteh menuju Kelurahan Benteng.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sungai Batang IPTU H Harison memerintahkan Personel Polsek Sungai Batang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Fitrianto untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku akan mengantar paket narkoba ke Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang.

Anggota Polsek Sungai Batang menemukan ada dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di Parit H Umar Desa Mugomulyo dan mereka langsung diberhentikan untuk dilakukan penggeladahan.

Namun di saat akan dilakukan penggeledahan pelaku berusaha menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah personel Polsek Sungai Batang sehingga mengenai lutut sebelah kiri Brigadir Riky Fernando mengalami luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri akibat benturan dengan sepeda motor tersangka. Sempat jatuh dan kedua tersangka kembali berusaha melarikan diri, akan tetapi kedua tersangka berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan badan kedua pelaku berhasil ditemukan barang berupa bukti dua paket kecil shabu yang di bungkus dengan plastik putih bening yang berada di dalam Bungkus Rokok MIND di kantong sebelah kiri pelaku G.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut didapat dari orang yang berinisial C yang beralamat di Parit 4 Jalan Kalimantan Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh dan namun ketika rumah pelaku C didatangi pelaku sudah tidak berada di rumah lagi, diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas dan sempat melarikan diri sebelum petugas sampai di rumahnya. Saat rumah pelaku C tersebut digeledah, tidak ditemukan barang bukti lain.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang.

Penulis
: Izon
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:pelajar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)