Hari Ini, Kasus Korupsi BTT APBD Pelalawan Tahun 2012 Kembali Disidangkan di PN Pekanbaru

datariau.com
2.354 view
Hari Ini, Kasus Korupsi BTT APBD Pelalawan Tahun 2012 Kembali Disidangkan di PN Pekanbaru
Dok.
Kuasa Hukum Lahmudin, Firdaus Basir SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Sidang kasus korupsi belanja tidak terduga (BTT) APBD Pelalawan tahun 2012 sebesar Rp2,469 miliar dengan terdakwa Lahmudin Mantan kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, Andi Suryadi Kasi Pendapatan dan Kasim Anggota Persatuan Golf Indonesia Pelalawan, kembali digelar hari ini, Selasa (5/12/2017).

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi. "Kita dengarkan sama-sama apa nanti jawaban eksepsi yang dibacakan oleh JPU," kata Kuasa Hukum Lahmudin, Firdaus Basir SH MH, Selasa (5/12/2017) di Pekanbaru.

Disebutkan bahwa aliran BTT APBD Pelalawan tahun 2012 melibatkan banyak pihak. Disebutkan Firdaus sesuai dengan eksepsi yang dibacakan di sidang sebelumnya, dana BTT ini yang seharusnya untuk kebutuhan mendadak seperti bencana alam dan lainnya, digunakan untuk acara seremonial.

Bahkan terungkap digunakan untuk bantuan dana pelaksanaan kegiatan sosialisaai Jaksa Pengecara Negara untuk melakukan tugas dan fungsi Kejaksaan Bidang Datun dan Bantuan dana pelaksana pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kabag Hukum Pemkab Pelalawan saat itu.

Juga terdapat untuk bantuan dana Hakim PN Pelalawan dalam rangka pindah tugas ke kabupaten lain atas nama inisial He, Hakim PN Pelalawan sebesar Rp15 juta dengan kwitansi Nomor 3229 tanggal 20/12/2012.

Kemudian juga dalam rangka menghadiri acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikkan dua orang ketua muda MA RI di Jakarta atas nama inisial HC yang merupakan Hakim PN Pelalawan sebesar Rp 14.500.000 dengan kwitansi nomor 776 tanggal 31/07/2012.

"Semua penerima BTT APBD Pelalawan tahun 2012 ada dalam eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam perkara pidana atas nama Lahmudin yang dibacakan saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru Selasa 21 November 2017 kemarin," terang Firdaus Basir.

Sambung Firdaus Basir SH MH, sebagaimana diketahui BTT dapat digunakan untuk memberikan bantuan seperti musibah banjir, kebakaran atau lainnya yang sifatnya emergency dan bukan digunakan untuk kegiatan acara pisah sambut dan seremonial lainnya, maka dari itu pihaknya minta Kejati dapat dudukan Bupati Pelalawan HM Harris, Zaedewan Sekda Pelalawan saat itu dan 34 orang lainnya bersama tiga terdakwa.

"Jujur saja kami sebagai Kuasa Hukum dari terdakwa cukup heran dan bertanya-tanya, di dalam eksepsi jelas keterlibatan Bupati Pelalawan, Sekda dan 34 orang lainnya, tapi mereka tidak dijadikan tersangka atau terdakwa dalam kasus korupsi BTT APBD Pelalawan tahun 2012, ada apa dengan Kejati," tanya Firdaus Basir.

Jika alasan karena mereka sudah pulangkan uang kerugian negara, lanjut Firdaus, maka langkah pulangkan uang kerugian negara tidak serta merta menghilangkan hukuman.

"Pulangkan uang hanya meringankan hukuman, kalau pulangkan uang bisa hilangkan hukuman banyak orang korupsi bebas setelah selesai sidang. Kecuali pulangkan uangnya itu proses penyidikan belum berjalan, itu mungkin bisa," terang Firdaus Basir SH MH lagi.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)