Gila, Sepasang Pelajar SMP di Meranti Ketahuan Bersetubuh di Belakang Sekolah

datariau.com
5.444 view
Gila, Sepasang Pelajar SMP di Meranti Ketahuan Bersetubuh di Belakang Sekolah
Windy
Pelaku saat diamankan polisi.

RANGSANG BARAT, datariau.com - Dunia semakin tua. Kita diperlihatkan kejadian-kejadian di luar akal sehat. Kali ini sepasang pelajar yang masih berusia 14 tahun atau setingkat SMP ketahuan bersetubuh di belakang sekolah.

Kasus ini ditangani Polsek Rangsang Barat, pelaku masih sebagai kerabat dekat korban. Pelaku dan korban masih sama-sama berusia 14 tahun, korban sendiri nyaris pingsan saat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Melihat kondisi fisik korban itu mendorong keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menyampaikan, Kamis (6/4/2017) sekira Pukul 10.00 WIB telah datang melapor ke Mapolsek Rangsang Barat seorang pria AS (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/03/IV/2017/RES. KEP MERANTI/SEK RANGSANG BARAT.

Menurut keterangan pelapor yang merupakan orangtua korban kepada pihak kepolisian, melaporkan anaknya sebut saja namanya W (14) telah disetubuhi oleh FI (14) di belakang salah satu SD di Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dijelaskannya, bahwa pada malam Kamis (5/4) diketahui sekira pukul 00.30 WIB pelapor merasa curiga kepada anak gadisnya yang dihubungi melalui seluler tak diangkat dan berkali-kali dihubungi melalui telepon namun tidak ada jawaban sama sekali.

Kemudian orangtua korban AS menyuruh saksi MT untuk mencari anaknya hingga ditemukan di belakang SD di Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat. Ternyata sudah ramai warga yang menggrebek kedua bocah ingusan ini tengah melakukan hubungan seperti suami istri, karena ketakutan maka si gadis kecil itu langsung pingsan tak sadarkan diri.

Berhubung dengan adanya acara penutupan MTQ ke-VIII di Desa Segomeng dan orang ramai maka si gadis kecil itu dibawa ke rumah salah satu warga dan selanjutnya orang tua korban AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat guna peroses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menerangkan, berdasarkan Tindak Pidana yang Dilaporkan Persetubuhan anak dibawah umur, pelaku telah melanggar UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:siswi smp
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)