Gara-gara Lahan, Mantan Ketua RT Bunuh Kepala Desa di Batang Tuaka Inhil

datariau.com
7.384 view
Gara-gara Lahan, Mantan Ketua RT Bunuh Kepala Desa di Batang Tuaka Inhil
Izon
Pelaku saat di kantor polisi (atas). Korban dengan kondisi leher luka parah (bawah).

TEMBILAHAN, datariau.com - Kepala Desa Sialang Jaya yang bernama Bah (55) beralamat Desa Sianalng Jaya kecamatan Batang Tuaka Inhil menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Ketua RT yang berinisial Bas (52) warga Desa Sialang Jaya kecamatan Batang Tuaka Inhil, Sabtu (4/3/2017).

 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka membenarkan kejadian tersebut, berawal saat pelaku dan korban serta seorang lainnya yang bernama Misran, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit Bujur yang menjadi TKP dengan menggunakan sampan untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban.

 

Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan mantan Ketua RT untuk ikut membantu menentukan batas-batas tanah di lokasi tersebut. Dalam perjalanan terjadi perselisihanpaham antara korban dengan pelaku, disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual dan sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya.

 

Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran langsung ditebaskan pelaku ke arah leher korban sebelah kiri. Segera sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh ke air. 

 

Misran yang mendayung sampan langsung berenang meyelamatkan diri sedangkan korban masih sempat berenang ke tepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis
: Izon
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)