Gara-gara Foto Tidur dengan Uang dan Ajak Tarik Uang di Bank Komunis, Abu Uwais Guru SMK Jadi Tersangka

datariau.com
1.280 view
Gara-gara Foto Tidur dengan Uang dan Ajak Tarik Uang di Bank Komunis, Abu Uwais Guru SMK Jadi Tersangka
detik.com
Guru SMK jadi tersangka karena foto tidur dengan uang danmengajak menarik uang di bank.

 

JAKARTA, datariau.com - Polisi telah menetapkan Abu Uwais sebagai tersangka isu Rush Money. Rupanya tersangka itu adalah seorang guru SMK.

 

"Kemarin dini hari Cyber Crime Mabes menangkap AR atau Abu Uwais (31) guru SMK di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Abu Uwais tak ditahan, Polisi beralasan karena faktor kemanusiaan yakni Abu Uwais memiliki anak yang masih kecil dan juga seorang guru.

 

Kepada polisi Abu Uwais menyatakan bahwa perbuatannya karena iseng belaka.

 

Abu Uwais sudah meminta maaf atas statusnya, namun proses hukum tetap dilakukan polisi. Dia mengaku hanya iseng saja.

 

"Dia bilangnya hanya iseng, ikut-ikutan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

 

Dalam akun Facebook yang dilihat detikcom, Abu Uwais memang menuliskan sejumlah status bertemakan rush money. Pada tanggal 24 November, Abu Uwais yang berstatus guru SMK di Pluit, Jakarta Utara ini menuliskan: RushMoney.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang..

 

 

Status soal rush money juga ditulis pada 22 November di akun Facebook. "Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis", tulis Abu Uwais.

 

Selain menulis status yang mengajak untuk melakukan penarikan uang, dia juga mengunggah foto di akun facebook-nya.

 

"(Di foto Facebook) dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

 

Gara-gara posting-an provokatif ini Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga menelusuri sumber uang yang dipamerkan Abu Uwais di akun Facebook.

 

"Apa ada aktor intelektual, karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa? (sedang ditelusuri)," kata Kadiv Humas.

 

Guru SMK di Pluit Jakarta Utara ini dijerat pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara statusnya yang mengajak orang secara bersama-sama melakukan penarikan uang.

Editor
: Riki
Sumber
: Detik.com
Tag:uang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)