Ditemukan Shabu di Dalam Rumahnya, Dua Laki-laki Ini Diangkut ke Kantor Polisi

datariau.com
1.050 view
Ditemukan Shabu di Dalam Rumahnya, Dua Laki-laki Ini Diangkut ke Kantor Polisi
Samsul
Par tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.

BAGANBATU, datariau.com - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap dua pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan inisial MN (49) warga Dusun Simpang Pujud RT02/RW01 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil dan DS (30) warga Jalan Brayan Bengkel Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery memenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

"Dari tersangka ini diamankan berang bukti berupa 1 plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik asoi warna merah muda yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian ditemukan 3 buah pipet warna bening bekas," ujarnya kepada datariau.com, Jumat (18/11/2016).

Selanjutnya, ditemukan juga barang bukti 1 pirex kaca, 1 lakban bening besar,  1 lakban bening kecil, 3 mancis tanpa kepala, 1 unit hp Nokia 1110 warna putih, 1 unit hp Blackberry Torch 2 tipe 9810 warna hitam, 30 lembar slip storan bank BRI yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka, 1 dompet warna coklat yang berisikan uang Rp12.000.

"Sedangkan dari tersangka DS diamankan bukti 1 unit hp merk Nokia warna putih Rh130, 1 unit hp android merk Samsung model Sch 1759 warna putih, 1 dompet merk levis warna coklat yang di dalamnya berisikan uang Rp 4.000.000 diduga merupakan hasil penjualan shabu-shabu," urainya.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa kronologis penangkapan berawal pada Kamis (17/11/2016) sekira pukul 10.30 WIB. Ditangkapnya dua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bahwa ada di sebuah rumah yang terletak di Dusun Simpang Pujud RT02/RW01 Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut maka Sat res Narkoba Rohil melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB.

Ketika saat mendatangi sebuah rumah yang patut dicurigai tempat terjadinya tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu, setelah mendatangi rumah tersebut maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah dan dari dalam kamar rumah ditemukan seorang laki-laki.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, serta narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang rumah dekat kamar mandi yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik asoi warna merah muda yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

"Dari penggeledahan tersebut serta adanya ditemukan barang bukti, maka kedua laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut dibawa ke Polres untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Tag:Narkoba
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)