DPRD Riau: Perusahaan yang Melanggar Kawasan DAS Terancam Pidana, Izin Usaha Dicabut

datariau.com
3.463 view
DPRD Riau: Perusahaan yang Melanggar Kawasan DAS Terancam Pidana, Izin Usaha Dicabut
Foto: Windy

DATARIAU.COM - PT SAR (Surya Agrolika Reksa) dan PT Adimulia Agro Lestari diduga melakukan pelanggaran terhadap kawasan daerah aliran sungai (DAS). Atas dugaan itu, DPRD Riau mengingatkan bahwa kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terancam pidana dan dicabut izinnya jika memang terbukti melanggar aturan DAS.

Sebab, pelanggaran itu jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 41 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Luas lahan HGU perusahaan tersebut 2.533 hektar. Dua perusahaan perkebunan sawit itu kabarnya masih ada menanami tanaman sawit sampai pinggir sungai di wilayah 6 desa, salah satunya pinggir Sungai Jake Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Berdasarkan pantauan wartawan, tanaman kelapa sawit yang diduga milik PT SAR dan Adimulia Agro Lestari masih ada tumbuh subur sampai pinggir Sungai Desa Beringin Jaya.

"Sanksinya pidana itu, kurungannya nggak tanggung-tangung itu 8 tahun dan denda 12 miliar sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut," tegas Mantan Ketua Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau Suhardiman Amby kepada sejumlah wartawan, Kamis 27 Desember 2018 di gedung DPRD Riau.

Legislator Dapil Kuansing-Inhu ini menerangkan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku aturan tentang DAS harus diikuti oleh semua perusahaan, tidak hanya perusahaan perkebunan (HGU), tetapi juga perusahaan kehutanan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"DAS ini berlaku untuk umum, untuk anak sungai 50 meter, sungai besar 200 meter dan untuk pantai lebih kurang 1 kilometer," jelas Suhardiman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan perusahaan group Sinar Mas di ruang Komisi III DPRD Riau.

Politisi Hanura ini menegaskan, evaluasi hasil pansus monitoring lahan ini dilakukan DPRD Riau terhadap ratusan perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan hasil pansus monitoring lahan DPRD Riau pada tiga tahun lalu potensi yang ditemukan dari sektor pajak PPN, PPH, PBB pada tahun 2015 sebesar Rp20 triliun, sementara baru didapatkan ketika itu baru sekitar Rp9 triliun.

"Hal ini sudah menggembirakanlah, sudah Rp17 triliun itu sektor PPN, PPH, PBB. Harapan kita dua tahun lagi mendekati angka target itu," terang Suhardiman.

Anggota Komisi IV DPRD Riau yang membidangi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumiyanti menegaskan, aturan kawasan DAS wajib dipatuhi perusahaan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku yakni UU tentang Lingkungan Hidup. Bahkan, izin perusahaan bisa dicabut apabila melanggar ketentuan tersebut seperti yang dilakukan kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Bisa dicabut izin sebenarnya, dikasih teguran dulu, kalau tidak diindahkan dicabut izinnya," terang Sumiyanti.

Senada disampaikan Anggota DPRD Riau Dapil Kuansing Inhu Aherson. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini menegaskan, sebenarnya tinggal pengawasan karena jelas sudah diatur UU. Dalam hal ini Dinas LHK, kalau itu dilanggar diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Sanksinya bisa pencabutan izin, bisa tidak diperpanjang izinnya. Karena itu sudah diatur tinggal fungsi pengawasan saja yang perlu ditingkatkan," tegas Aherson.

Kendati berdasarkan pantauan masih ada daerah pinggir sungai kawasan DAS pada HGU PT SAR dan PT Adimulya Agro Lestari ditanami sawit, namun Sudarso yang merupakan General Manager PT SAR dan PT Adimulya Agro Lestari mengaku pihaknya sudah melakukan penghijauan pada kawasan DAS yang berada di HGU milik mereka.

Ironisnya, kedua perusahaan perkebunan sawit ini sudah mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Dengan ISPO diharapkan salah satunya menghindari dan mengurangi dampak lingkungan. Syarat ISPO perusahaan harus melindungi DAS, Zona 1 dan Zona 2.

Penguasaan lahan DAS Sungai Jake Desa Beringin sempat terjadi saling klaim antara pihak desa dengan perusahaan PT SAR dan PT Adimulya Agro Lestari. Bahkan, Kepala Desa Beringin Jaya Antonius Wahyu Ningrat tidak menyetujui perpanjangan HGU perusahaan tersebut dan Kades membuat Perdes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang DAS dan Mata Air Desa. Namun akhirnya dibatalkan karena tidak ada melalui proses verifikasi dari Biro Hukum Setdakab Kuansing.

Ketika disinggung kawasan DAS HGU perusahaan PT SAR dan PT Adimulya Agro Lestari masih ada ditanami pohon kelapa sawit sampai pinggir sungai. Sudarso menyatakan, penghijauan secara menyeluruh di kawasan DAS pada HGU perusahaan milik mereka baru dilakukan sekitar 7 tahun lagi.

"Kedepan kita hijaukan, waktu replanting tidak kita tanami lagi. Sekarang umurnya 15 tahunan," terang Sudarso. (win)


Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)