BANGKINANG KOTA, datariau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Kampar menggelar rapat paripurna masa sidang III Tahun 2018, tentang
Penyampaian Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
APBD Kabupaten Kampar 2019, di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar,
Rabu (12/9/2018).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri didampingi tiga wakilnya,
Faisal, Sunardi, dan Sahidin. Diikuti oleh para Anggota DPRD Kampar. Kemudian
dari pihak Pemda Kabupaten Kampar langsung dihadiri Bupati Kampar Aziz Zainal,
didampingi pula oleh Sekda Kampar Yusri, hadir juga para kepala dinas, dan tamu
undangan lainnya.
Dalam paripurna ini, Penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2019 langsung
dibacakan Bupati Kampar Aziz Zainal. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kampar Tahun 2019 lebih kurang Rp1,8 triliun di luar dana Dana Alokasi Khusus
(DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampar tahun 2018 Rp214 miliar.
PAD Kampar dirancang sebesar Rp214 miliar, dimana tahun sebelumnya hanya Rp171 miliar.
Dari APBD Rp1,8 triliun ditambah dengan DAK sebesar Rp300 miliar sampai Rp400
miliar, APBD Kampar akan berjumlah Rp2,1 triliun sampai Rp2,2 triliun.
Belanja pegawai tahun 2017 sebesar Rp1,86 triliun dan untuk tahun depan
diprediksi Rp1,24 triliun, hal ini dikarenakan banyaknya pegawai yang memasuki
usia pensiun, dan belanja langsung (modal) yang diperuntukan untuk kemaslahatan
umat Rp642 miliar.
Bupati Kampar dalam penyampaiannya kepada para Anggota DPRD Kampar, merasa ada kesenjangan
di APBD Kampar setiap tahun, hanya 33 hingga 34 persen APBD yang digunakan
untuk belanja modal, maka kata Bupati belanja modal ini harus diupayakan naik
kedepannya. Caranya dengan PAD lebih dari Rp250 miliar.

Bupati Kampar Aziz Zainal saat membacakan KUA PPAS, tampak Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri tengah menyimak.
Dari PAD sebesar Rp642 miliar di tahun 2019, Tim Percepatan Pembangunan
Kabupaten Kampar telah membentuk dan membuat rancangan percepatan pembangunan
dengan membuat skala prioritas pembangunan Kabupaten Kampar.
Seperti jalan inteprestasi di 9 desa terisolir di Kecamatan Kampar Kiri Hulu
sepanjang 36 kilo meter yang sudah 42 tahun rakyat Kampar menunggu keputusan
Menteri Kehutanan, dan melalui negosiasi berkali-kali dengan Dirjen dan Menteri
Siti Nurbaya, membenarkan bahwa hutan lindung yang ada di 9 desa tersebut dapat
dijadikan jalan inteprestasi
Bukan saja diizinkan, namun jalan tersebut telah disepakati bersama kades antar
desa ke desa tersebut ada kira-kira 87 jembatan yang harus dibangun dan
setengah dari 87 jembatan tersebut akan dibangun memakai dana APBN.
Jalanya antar desa dibangun dari dana desa, jembatan yang pendek-pendek dari
dana APBD Kampar dan agar tidak merusak APBD, pembangunan jembatan yang besar
dibiayai oleh dana APBN, sehingga pada tahun ke-3 dan 4 diharapkan 9 desa yang
selama 72 tahun tidak ada jalan penghubung antar desa selesai dan bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Skala prioritas kedua yakni Bangkinang Riversite yang dulu dikenal dengan Water
From City, namun karena setelah dibahas namanya kurang sesuai, karena Kampar
berada di tepian sungai bukan lautan dan disepakati diganti menjadi Bangkinang
Riversite (Kota Bangkinang di Pinggir Sungai).
Bupati Kampar mengatatakan bahwa tahun ini sudah ada anggaran Rp4 miliar pada
APBD tahun 2018 dan pada APBD Perubahan 2018 ditambah sebesar Rp7 miliar dengan
ganti rugi sebesar Rp11 miliar dan sepanjang Kota Bangkinang akan diubah
menjadi kota yang indah di masa yang akan datang.
Pembangunan skala prioritas lainnya adalah Menara Islamic Centre dengan biaya
Rp17 miliar termasuk renovasi Masjid Islamic Centre.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri saat menerima draft KUA PPAS dari Bupati Kampar.
Kemudian, jalan dari Sei Jernih menuju poro yang akan membelah Kabupaten Kampar
menjadi dua, dan terdapat 117.000 ha lahan tidur yang akan dikembangkan menjadi
lahan pertanian, karena produksi pertanian hanya 35.000 ton setahun sedangkan
kebutuhan 120.000 ton setahun.
Untuk pembangunan jalan poro ini, masyarakat tidak meminta ganti rugi sepersen
pun dan ini hasil kerja Tim camat, kades, ninik mamak yang luar biasa dalam
membangun daerah dengan mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga masyarakat
mengerti.
Selanjutnya, dari 23 jembatan gantung yang direncanakan semula 7 sudah
dibangun, sisa 16 dan ini dulunya akan dibantu oleh dana APBD Provinsi Riau sebanyak
10 jembatan, namun karena APBD provinsi mengalami pengurang maka tahun ini
hanya satu yang bisa dibangun, yakni jembatan di Tanjung Berulak dengan APBD
Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar mengharapkan Gubernur Riau yang nanti akan dilantik bisa
bekerjasama dan membantu Kampar melanjutkan rencana pembangunan dan kerjasama
antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau, sehingga 16 jembatan yang
sudah direncanakan dapat terleasisasi pembangunannya.
Begitu juga dengan gedung 9 lantai guna perkantoran yang nantinya dibangun
memakai anggaran multiyears, hal itu juga jika disepakati bersama karena di
Kampar ini belum ada gedung yang tinggi dan ingin Kampar ini juga mampu
membangunnya dan sejajar dengan daerah lain.
Di sektor kesehatan, Bupati Kampar menyampaikan RUSD Kampar sebentar lagi naik
kelas, dari tipe C menjadi tipe B, dengan demikian RSUD tipe C tidak ada, jika tidak
segera membangun RUSD tipe C, pasien-pasien yang menengah ke bawah akan berobat
ke RUSD tipe C ke Pelalawan atau Pekanbaru.

Suasana sidang sebelum sidang paripurna dimulai.
Pembangunan prioritas lainnya adalah membantu 1000 pembangunan rumah masyarakat
yang ada di Kabupaten Kampar melalui APBD dengan memberikan bantuan pembangunan
Rp20 juta per rumah dengan total Rp20 miliar pertahun. Tahun ini hanya 500
rumah dari APBD Kabupaten Kampar karena 500 rumah sudah pakai dana APBN, dan
APBD Provinsi membantu 200 rumah. Kampar telah menghemat Rp10 miliar
Untuk itu, Bupati Kampar meminta arahan, petunjuk, bimbingan dan nasehat agar
akselerasi percepatan pembangunan di Kabupaten Kampar terlaksana
Bupati Kampar menjelaskan bahwa, KUA-PPAS Kabupaten Kampar 2019 disusun mengacu
pada peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan
daerah dan peraturan menteri dalam negeri tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan II atas perautan dalam negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 83 ayat 1 permendagri
dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS.

Sidang Paripurna KUA PPAS di DPRD Kampar dihadiri langsung oleh Bupati Kampar.
Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri menjelaskan, setelah menerima dan mendengar
penyampaian KUA PPAS tahun 2019 ini dari Bupati Kampar, maka tahapan pembahasan
selanjutnya adalah kesepakatan ataupun kesepahaman KUA dan PPAS yang merupakan
kesepakatan langkah penyusunan APBD sebagaimana telah diatur oleh peraturan
peundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang
pendapatan dan pembiayaan daerah anggaran tahun 2019. (adv/das)