Curi Uang Koperasi Desa, Pelaku Diringkus Polisi

datariau.com
1.587 view
Curi Uang Koperasi Desa, Pelaku Diringkus Polisi
Heri
Pelaku saat diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Tiga bulan lamanya menjadi buron akhirnya pelaku pencurian uang milik usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) desa Simpang Kota Medan berhasil diciduk.

Pelaku mengambil uang Rp25 juta, 1 unit laptop merk HP dan 1 unit handphone merk Asus Zenfone C milik Muhtadin. Pelaku berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polsek Kelayang pada Kamis 20 Oktober 2016 sekitar pukul 12.30 Wib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/32/VII/2016/Res Inhu/Sektor Kelayang, tanggal 25 Juli 2016.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan Kamis (20/10/2016) malam mengatakan, adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian di kecamatan Kelayang.

"Tersangka adalah MA alias Umbe (28) warga desa Kota Medan kecamatan Kelayang kabupaten Inhu," katanya.

Koornologis, pada hari Rabu 19 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 wib personil Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian di Kota Medan yaitu MA alias Umbe berada di daerah Kecamatan Peranap.

Selanjutnya, atas perintah Kapolsek, personil Polsek Kelayang melakulan penyelidikan dan kemudian mencari keberadaan tersangka. Sekitar pukul 13.30 wib, pada saat berada di desa Pematang kecamatan Batang Peranap, personil Polsek berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

"Saat kejadian tersangka ini sudah diperiksa sebagai saksi. Saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan melengkapi penyelidikan. Barang bukti yang telah diamankan sebelumnya berupa 1 Unit Hp Merk Asus Zefhone C. Tersangka melanggar UU tentang pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjarah 7 tahun. Sementara pelaku lainnya menjadi DPO Polsek Kelayang," pungkas AKP Buha Siahaan.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)