Berkas Tersangka Pengeroyokan Sumardi Sudah Diserahkan ke Jaksa, Tuntutan 2,5 Tahun Penjara

datariau.com
900 view
Berkas Tersangka Pengeroyokan Sumardi Sudah Diserahkan ke Jaksa, Tuntutan 2,5 Tahun Penjara
dok.
Korban saat mendapatkan perawatan usai mengalami pengeroyokan.

RENGAT, datariau.com - Pelaku pengeroyokan dan penganiyaan yang korbannya adalah Sumardi (62) yang terjadi pada hari Ahad (4/9/2016) sekitar pukul 17.30 wib di halaman rumah korban di samping Bank Muamalat, akan dituntut hukum.

Peristiwa penganiayaan ini menimpa Sumardi di kediamannya di Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu provinsi Riau. Pelaku yang masih keluarga oknum mantan TNI dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Pelaku dilaporkan oleh anak Sumardi, Wahyu Sri Kencana Dewi ke Polsek Pasir Penyu dengan bukti laporan LP/68/IX/2016/SPKT, tanggal 4 September 2016, dengan terlapor SA (20), Ibu SA inisial SR dan ayah SA inisial NA.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Pasir Penyu, dari ketiga diduga pelaku penganiyaan dan pengeroyokan tersebut, satu yang ditetapkan bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin melalui Panit 1 Reskrim Polsek Pasir Penyu Yusmar SH saat dikonfirmasi Selasa (25/10/2016) malam mengatakan, bahwa kasus penganiyaan yang dilakukan SA terhadap korban Sumardi dikenakan pasal 351 KUHP dengan tuntutan 2,5 tahun.

"Saat ini perkara tersebut atau berkas tersebut telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami dari pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum," terang Yusmar SH.

Sementara itu, Arsadi SH anak menantu korban berharap pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum dapat melihat dari awal kejadian, karena awal kejadian mertuanya itu dikeroyok satu keluarga pelaku.

"Atas kejadian itu mertua saya sempat dirawat inap di klinik dokter Rudi Ardian di kelurahan Sekar Mawar," terangnya.

Dijelaskan Arsadi SH, bahwa belum lama ini kuasa hukum dari SA menemui dirinya untuk menawarkan damai.

"Secara kemanusiaan kami dari pihak keluarga sudah maafkan mereka semua, namun secara hukum biarkan tetap berjalan sebagaimana aturan hukum di negara ini," pungkas Arsadi SH.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)