Perisai: Pemberi Kerja Wajib Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Datariau.com
517 view
Perisai: Pemberi Kerja Wajib Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

DATARIAU.COM - Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) menghimbau agar seluruh  Pemberi Kerja Wajib Mendaftarkan Pekerjanya menjadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan/Bp Jamsostek.

Hal ini disampaikan Suherman MKs kepada datariau.com, Kamis (27/2/2020). Herman menambahkan,  bahwa sudah selayaknya Pekerja  mendapatkan Perlindungan dan Kesejahteraan.

"Karena hanya Jamsostek lah harapan mereka saat nanti berhenti Bekerja, Janganlah kita makai keringat orang lain, tapi tidak kita sejahterahkan nasibnya," ungkap Suherman.

Herman menambahkan, dengan dikeluarkan nya Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor: 100 Tahun 2019 Mengenai Wajibnya Pemberi Kerja mendaftarkan  Pekerja  menjadi harapan baru dan semangat Baru bagi Kesejahteraan pekerja di Kabupaten Rokan Hilir. 

"Harapan saya sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia PerBup Nomor: 100 Tahun 2019 Wajib dipatuhi oleh seluruh Pemberi Kerja," ujarnya.

Dengan nada kesal , Herman juga mengatakan bahwa ,Tukang becak,Tukang parkir, buruh Bangunan saja punya Jamsostek.

"Ini yang makan  gaji dari  Perusahaan tidak punya jamsostek? Sebenarnya kerja Apa Dikerjai ?. Kedepannya kami dari Penggerak Jaminan Sosial Indonesia akan lebih keras pada pemberi kerja yang belum mendaftarkan Tenagakerjanya menjadi Peserta  Jamsostek.  Karena hal itu merupakan Kewajiban dan sesuai UU Tenaga No 24 Tahun 2011. Karena Pekerja sangat layak untuk diperjuangkan Nasibnya serta diberikan Perlindungan Kerja, " pungkas Herman. 

Dalam hal ini, tim datariau.com berupaya melakukan konfirmasi berita ini kepada perusahaan yang ada. (sul)

Penulis
: Samsul
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:BPJSRohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)