Hari Ini Ribuan PNS Inhu Terima Tunjangan Kelancaran Tugas

1.253 view
Hari Ini Ribuan PNS Inhu Terima Tunjangan Kelancaran Tugas
Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu Hendry Anof SE.
INHU, datariau.com - Hari ini Kamis (8/10/2015) ribuan (PNS) di lingkungan Pemkab Inhu akan menerima pembayaran tunjangan beban kerja atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT).

"Pembayaran akan dilakukan pada haari ini Kamis tanggal 8 Oktober 2015 melalui SKPD, sebab pengajuan SPP sudah dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2015 dan SP2D dikeluarkan pada Kamis 8 Oktober 2015," ungkap Kepala Bagian Keuangan Setdakab Inhu Hendry Anof SE saat dikonfirmasi datariau.com melalui selulernya, Kamis pagi.

Adapun TKT PNS yang akan dibayarkan untuk triwulan II terhitung bulan Juli, Agustus dan September 2015 dengan total TKT yang dibayarkan kepada seluruh PNS mencapai Rp35 miliar untuk sekitar 6.715 PNS, ‎dengan sumber dananya berasal dari APBD Inhu TA 2015.

Dijelaskannya, TKT PNS Inhu ini dibayarkan sesuai dengan aturan yakni masing-masing golongan seperti golongan IV akan menerima Rp 1.575.000 per bulan, golongan III Rp 1.400.000 per bulan dan golongan II Rp 1.225.000 per bulan serta golongan I Rp 1.050.000 per bulan.

TKT PNS Inhu dibayarkan secara penuh oleh masing-masing SKPD apabila PNS yang menerima tidak dikenakan sanksi disiplin. Sebab, sesuai Perbup 86 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perbup nomor 07 tahun 2015 tentang tambahan penghasilan PNS dan CPNS, bahwa setiap SKPD akan melakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan apabila ada PNS yang terkena sanksi seperti tidak mengikuti upacara Senin, 17 bulan dan upacara hari-hari besar dipotong sebesar 5 persen.

Kemudian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen. Sementara bagi PNS dan CPNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan ‎selama 3 bulan. "Jadi, pemotongan ini dilakukan oleh SKPD dan bukan dilakukan oleh Bagian Keuangan Setda Inhu," jelas Hendry Anof. (her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)