Disperindag Ancam Cabut Izin Pangkalan Jual Elpiji Lebih Rp 16.000

1.376 view
Disperindag Ancam Cabut Izin Pangkalan Jual Elpiji Lebih Rp 16.000
Kadsperindag Pekanbaru El Sabrina. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru berjanji akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram jika menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 16.000 per tabung.

"Kami akan menindak setiap pemilik pangkalan elpiji yang kedapatan menjual di atas HET yang telah ditetapkan Rp16.000 per tabung," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru El Sabrina, Kamis (22/1/2015).

Pemerintah Kota Pekanbaru, kata El Sabrina, telah menetapkan HET elpiji subsidi 3Kg akhir tahun lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015 menjadi sebesar Rp 16.000 per tabung dari sebelumnya Rp 14.000 per tabung.

Pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi penetapan HET tersebut ke tingkat agen yang berjumlah 12 perusahaan dan tingkat pangkalan elpiji di wilayah tersebut yang berjumlah sekitar sekitar 600 unit.

Dengan adanya HET tersebut, kata dia, pihaknya menyakini tidak ada alasan pemilik pangkalan atau agen menjual elpiji subsidi 3 kilogram di atas angka tersebut.

"Misalnya dengan alasan jarak antara pangkalan dan agen jauh dari dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Elpiji (SPBE), sehingga mereka jual lebih mahal," ucapnya.

El mengatakan, seluruh pangkalan dan agen harus tetap menjual gas elpiji subsidi sebesar Rp 16.000 per tabung dan tidak kecuali bagi mereka yang letaknya jauh dari SPBE karena HET tidak mengenal istilah biaya jarak.

Untuk sanksi yang diberikan Disperindag Kota Pekanbaru kepada pangkalan yang kedapatan atau ketahuan berbuat curang, maka pihaknya mencabut izin usaha. "Jadi jangan coba-coba menjual gas melebihi HET yang telah ditetapkan," katanya menegaskan. (rik)


Tag:elpiji
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)