Tim Gabungan Sita Sejumlah Produk Kadaluarsa

datariau.com
951 view
Tim Gabungan Sita Sejumlah Produk Kadaluarsa
Riauterkini.com
Sejumlah barang kadaluarsa langsung disita petugas.

PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Tim gabungan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), bersama tim dari Polres Rohul merazia beberapa usaha di sekitaran Kecamatan Rambah, seperti minimarket, swalayan, dan Pasar Modern, Rabu (28/12/2016).

Razia gabungan dibagi dalam tiga tim. Tim pertama menyisir usaha minimarket dan swalayan di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, tim kedua menyisir pedagang di Pasar Modern, dan tim ketiga menyisir usaha serupa di sekitaran Kelurahan Pasirpangaraian.

Pada razia di sebuah minimarket di Jalan Tuanku Tambusai Pasir Putih Desa Pematang Berangan, petugas sita ratusan jenis makanan dan komestik yang sudah memasuki tanggal kadaluarsa. Tim lain juga menyita banyak produk kadaluarsa.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto mengimbau konsumen lebih teliti sebelum membeli barang.

"Perhatikan tanggal produk dan kemasan. Kalau kemasan sedikit rusak perlu dicurigai, silahkan lihat tanggal kadaluarsanya. Kalau kadaluarsa jangan dibeli," imbau AKP M Wirawan didampingi Kasat Intel Polres Rohul AKP Aditya Reza Saputra, di sela razia di salah satu mini market di Jalan Tuanku Tambusai.

AKP M Wirawan juga mengimbau pedagang tidak coba-coba menjual barang yang sudah memasuki tanggal kadaluarsa, karena konsumen punya hak, dan dilindungi UU Perlindungan Konsumen.

Diakuinya, barang yang disita akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Soal sanksi, bila kategori dari BPOM tidak layak edar, bisa saja pedagang bisa dikenakan pidana.

Sementara itu, Syahruddin, Kepala Bidang Perdagangan dari Diskoperindag Rohul mengatakan sesuai UU 23 tahun 2014, kewenangan pengawasan makanan, minuman, komestik dan barang penting lain sudah jadi kewenangan provinsi.

Dulunya, daerah punya kewenangan, namun baru sebatas mengecek logo SNI dan logo halal, serta tanggal kadaluarsa.

Namun, sesuai Perpres 71 tahun 2015, pemerintah daerah punya hak memantau dan pengawasan stok barang, barang pokok dan kebutuhan penting.

"Kami Diskoperindag hanya menyarankan, untuk barang yang tidak bisa dijual jangan dijual lagi," imbaunya.

Syahruddin mengakui memang sebelum razia pihak Diskoperindag Rohul tidak melakukan sosialisasi. Menurutnya, sudah jadi kewenangan pedagang untuk mengecek rutin barang kadaluarsa yang dijualnya.

"Sehingga barang-barang kadaluarsa tidak dijual lagi ke konsumen," pungkas Syahruddin.

Razia mendadak ini dikeluhkan pedagang. Mereka mengatakan seharusnya sebelum razia, pihak berwewenang mengirimkan surat peringatan atau pemberitahuan ke pedagang.

Diakui pedagang, karena barang kadaluarsa disita, mereka mengalami kerugian, sebab barang tidak bisa dikembalikan lagi ke pihak distributor atau return.

Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)