Sebelum Tahu Fatwa MUI, Karyawan Kafe di Pekanbaru Ini Sempat Memakai Topi Sinterklas

datariau.com
1.713 view
Sebelum Tahu Fatwa MUI, Karyawan Kafe di Pekanbaru Ini Sempat Memakai Topi Sinterklas
Bersamaislam.com
ILUSTRASI: Seorang karyawati muslimah tampak menggunakan atribut natal.

PEKANBARU, datariau.com - Sebelum mengetahui adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memutuskan menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram, para karyawan di kafe Pekanbaru Riau ini sempat menggunakan topi sinterklas.

Peristiwa ini terjadi di Kafe Dr'S Coffe yang berada di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru provinsi Riau. Karyawan di kafe ini mengaku sempat menggunakan topi simbol keagamaan umat Nasrani itu sempat digunakan sepekan lebih lamanya yang akhirnya mengetahui adanya larangan dari MUI.

"Topi sinterklasnya sempat dipakai kemarin, kira-kira seminggu lebih. Tapi karena beredarnya kabar gak boleh pakai, ya kami copot lagi dan pakai topi biasa," ungkap Fatin, salah seorang karyawati Dr's Coffe, Rabu (21/12/2016).

Fatin mengaku jika penggunaan topi sinterklas itu tidak ada paksaan dari manajemen kafe dan hanya ingin ikut memeriahkan hari natal saja. "Nggak ada yang maksa, apalagi dari pihak Dr's Coffee sendiri, itu murni untuk ikut memeriahkan saja, tapi karena tidak boleh kami copot lagi," terangnya.

Fatin juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui tidak diperbolehkannya menggunakan topi sinterklas ini dari media massa, bukan dari pihak pemerintah maupun instansi terkait.

"Nggak pernah ada sweeping di sini, karena kami lihat berita di media saja, dan kami berinisiatif tidak menggunakan topi sinterklas lagi," tambahnya.

Fatwa MUI tahun ini tersosialisasi dengan baik. Dimana, umat Muslim haram hukumnya ikut menggunakan atribut simbol keagamaan non-muslim seperti yang sering terjadi, penggunaan topi sinterklas.

Di Kota Pekanbaru sendiri, pada tahun ini tampak sudah tidak ada lagi umat muslim menggunakan topi sinterklas yang merupakan ciri khas keagamaan umat Nasrani tersebut. Pantauan di lapangan, seperti di mal, hotel, kafe dan tempat umum lainnya, tidak ada lagi yang terlihat menggunakan topi sinterklas maupun atribut natalan lainnya untuk pekerja muslim.

Editor
: Riki
Sumber
: Halloriau.com
Tag:Natal
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)