DATARIAU.COM - Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah disyariatkan shalat tarawih secara berjamaah di bulan Ramadhan? Mengapa Nabi Shallallahualaihiwasallam tidak shalat tarawih secara berjamaah secara terus-menerus?”.
Beliau menjawab:
Abu Muhammad Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
“Pendapat yang valid dari Abu Abdillah (Imam Ahmad) adalah disyariatkannya shalat tarawih secara berjamaah. Diriwayatkan juga dari Yusuf bin Musa bahwa Imam Ahmad berkata: ‘secara berjamaah itu lebih utama’. Jika ada orang yang ingin meniru Nabi shallallahu’alaihiwasallam dengan shalat tarawih di rumah karena alasan khawatir orang-orang mengikutinya, maka terdapat hadis dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam bahwa beliau bersabda: ‘teladanilah para Khulafa Ar-Rasyidin‘. Terdapat hadis dari Ibnu Umar bahwa beliau melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. Ini juga dikatakan oleh Al-Muzanni, Ibnu Abdil Hakam, dan sejumlah ulama Hanafiyah. Imam Ahmad juga mengatakan: ‘Jabir, Ali dan Abdullah, mereka shalat tarawih secara berjamaah’” [selesai perkataan Ibnu Qudamah].
Adapun hadis yang marfu tentang hal ini, terdapat dalam Shahih Muslim, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
“Nabi shallallahualaihiwasallam shalat di masjid pada suatu malam. Maka orang-orang pun shalat bermakmum kepada beliau. Kemudian kabilah-kabilah pun ikut shalat bersama beliau, sehingga jumlahnya sangat banyak. Kemudian pada malam yang ketiga atau keempat mereka sudah berkumpul di masjid, namun Rasulullah shallallahualaihiwasallam tidak keluar. Ketika pagi hari tiba beliau bersabda: ‘Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah ada yang menghalangi aku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian’. Itu ketika bulan Ramadan”.
Dan juga dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:
“Suatu ketika Rasulullah shallallahualaihiwasallam keluar. beliau melihat orang-orang shalat (tarawih) di masjid pada bulan Ramadan. Nabi bertanya: ‘apa yang mereka lakukan?’. Seseorang menjawab: ‘mereka adalah orang-orang yang tidak punya Al-Qur’an, dan Ubay bin Ka’ab shalat mengimami mereka’. Nabi bersabda: ‘mereka melakukan hal yang benar, dan sungguh itu merupakan sebaik-baik perbuatan’” (HR. Abu Daud).
Terdapat hadis juga dalam Shahih Muslim, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:
“Rasulullah shallallahualaihiwasallam keluar di tengah malam, kemudian shalat di masjid. Kemudian beberapa orang sahabatpun bermakmum kepada beliau. Di pagi hari, orang-orang membicarakan hal tersebut. Sehingga berkumpullah orang yang banyak (di masjid). Kemudian Rasulullah shallallahualaihiwasallam keluar lagi untuk shalat di malam yang kedua, orang-orangpun bermakmum kepada beliau. Di pagi hari, orang-orangpun membicarakan hal tersebut. Sehingga bertambah banyaklah orang-orang di masjid pada malam yang ketiga. Kemudian Rasulullah shallallahualaihiwasallam keluar lagi untuk shalat dan orang-orangpun bermakmum kepada beliau. Di malam yang keempat, masjid tidak lagi bisa menampung orang-orang dan Rasulullah shallallahualaihiwasallam belum juga keluar, hingga datang waktu subuh baru beliau keluar. Setelah selesai shalat subuh Nabi menghadap kepada orang-orang (untuk berkhutbah), beliau membaca syahadat, lalu berkata: ‘amma ba’du, apa yang kalian lakukan tadi malam tidaklah samar bagiku. Namun aku khawatir shalat malam diwajibkan atas kalian, sehingga kalian merasa tidak bisa melakukannya’”.
Rasulullah Khawatir Shalat Tarawih Menjadi Wajib
Dalam hadis-hadis ini kita ketahui bahwa Nabi shallallahualaihiwasallam shalat tarawih berjamaah bersama sebagian sahabatnya. Namun beliau tidak melakukannya terus-menerus (hingga akhir Ramadan). Alasannya adalah karena beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan atas umat beliau. Maka setelah masa pensyariatan berakhir, Umar radhiallahu’anhu mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdurrahman bin Abidin, ia berkata:
“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umarpun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab”.
Sumber: Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 24/10-11, Asy Syamilah
Artikel: Muslim.or.id