Menikah Dengan Perjanjian Menunda Memiliki Anak, Bagaimana Hukumnya?

Ruslan
537 view
Menikah Dengan Perjanjian Menunda Memiliki Anak, Bagaimana Hukumnya?
Foto: Internet/Ilustrasi

DATARIAU.COM -Pertanyaan,Bismillah. Walhamdulillah, semoga Allah merahmati atas ilmu ustadz beserta keluarga. Izin bertanya ustadz. Apabila seorang anak perempuan diizinkan oleh orang tuanya menikah, namun dengan perjanjian harus menunda memiliki momongan sampai ia tamat kuliah profesi. Apakah hal ini diperbolehkan?

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)

Jawaban:

Menikah dengan perjanjian suami harus menunda memiliki momongan sampai istri tamat kuliah profesi adalah tidak boleh menurut pendapat yang benar, karena alasan di sini kurang kuat, dan teranggap perjanjian yang melanggar batasan, beda kalau menundanya karena istri sakit dan belum siap untuk memiliki anak berdasarkan keterangan dokter ahli, maka alasan ini dapat diterima insyaAllah.

Di antara tujuan menikah adalah mendapatkan keturunan yang shalih/shalihah, tetapi ketika tujuannya terhalang, maka untuk mencegah tujuannya ini tercapai walaupun hanya sementara diperlukan alasan yang sangat kuat. Tambahan juga bahwa istri itu harus selesai pendidikan formal dulu bukan menjadi alasan kuat untuk menunda memiliki anak.

Dari sahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda;

تَزَوجُوا الوَدُودَ الوَلُودَ فَإِنيمُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya dan punya karakter penyayang) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” (Hadis shahih, HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan lainnya).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

Artikel asli: bimbinganislam.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)