Makna Hadits Tentang Kisah Pelacur Masuk Surga Usai Memberi Minum Anjing

Ruslan
3.588 view
Makna Hadits Tentang Kisah Pelacur Masuk Surga Usai Memberi Minum Anjing
Foto: Internet/Ilustrasi

Keenam, hadis ini bukan dalil bolehnya memelihara anjing

Sebagian orang juga menjadikan hadis di atas sebagai dalil tentang bolehnya memelihara anjing. Padahal jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarangnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang memelihara anjing, maka berkurang pahala amalan kebaikan yang ia miliki setiap harinya satu qirath. Kecuali anjing untuk menjaga ladang dan ternak” (HR. Bukhari no. 2145).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’ahu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa yang memelihara anjing, yang bukan untuk berburu atau menjaga ternak atau menjaga ladang, maka berkurang pahala kebaikannya setiap hari dua qirath” (HR. Muslim no. 2974).

Dan ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat). Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (35/124) disebutkan,

“Para fuqaha telah sepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan: berburu, menjaga ternak atau ladang, dan hal-hal yang bermanfaat lainnya yang tidak dilarang dalam syariat.”

Adapun hadis di atas, disebutkan oleh para ulama itu terjadi di zaman dahulu sebelum Nabi shallallahu’alaihi wasallam di utus. Ash Shan’ani rahimahullah ketika menjelaskan hadis dari Abu Hurairah di atas, beliau mengatakan,

ظاهر الحديث أنه إخبار عن واقعة اتفقت في غير شرعنا فيما نقدمه، والأمر بالقتل إنما اتفق في شرعنا

“Zahir hadis ini mengabarkan tentang kejadian di zaman dahulu, yang disepakati ulama bahwa itu bukan pada syariat kita. Sedangkan perintah untuk membunuh anjing disepakati ulama ada pada syariat kita” (At Tanwir, 7/439).

Perintah untuk membunuh anjing terdapat dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing. Kecuali anjing pemburu, anjing penjaga hewan ternak, dan anjing penjaga ladang” (HR. Bukhari no.3323, Muslim no.1571).

Namun perintah membunuh anjing ini ada khilaf di antara ulama, dalam beberapa pendapat:

1. Anjing yang boleh dibunuh adalah yang ada di perkotaan bukan di bawadi (pedesaan terpencil).

2. Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah yang membahayakan manusia. Adapun yang tidak membahayakan, mubah untuk dibunuh.

3. Anjing yang diperintahkan untuk dibunuh adalah anjing hitam, selain itu tidak boleh dibunuh.

Dan ada beberapa pendapat lainnya, yang tidak bisa kita rinci pada kesempatan kali ini.

Namun yang menjadi poin adalah bahwa hadis Abu Hurairah tentang pezina yang memberi minum anjing di atas tidak bisa menjadi dalil bolehnya memelihara anjing.

Walhamdulillah, telah hilanglah beberapa isykal (kerancuan) seputar hadis pelacur masuk surga ini. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. (*)

Penulis: Yulian Purnama

Artikel asli: Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)