Hukum Hormat Kepada Bendera

datariau.com
1.045 view
Hukum Hormat Kepada Bendera
Muslim.or.id
DATARIAU.COM - Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk peghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan?

Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.

Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya:

Pertanyaan: Apa hukum hirmat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot?

Jawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat... [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]

Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syair/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengangungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,

“Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengangungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorangpun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seseorangpun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: https://majles.alukah.net/t46728/]

Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong ke pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanya lambang.

Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,

“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.”

Sumber fatwa pada video berikut:

Aturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum Indonesia

Ternyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah.

Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilka beritanya:

“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.”

Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri. [sumber: Tak Angkat Tangan Hormati Bendera, JK Tak Salahi Aturan]


Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: Ini Penjelasan Kenapa Wapres Tak Angkat Tangan saat Hormat


Kesimpulan:

- Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syair/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah

- Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengangungan ibadah terhadap bendera

- Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan

- Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia

Demikian semoga bermanfaat. (*)
Penulis
: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Sumber
: https://muslim.or.id/58046-hukum-hormat-kepada-bendera.html
Tag:Bendera
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)