Terkait Bayi Dibuang, DPRD: Perlu Pembinaan Moral Masyarakat Pekanbaru

1.870 view
Terkait Bayi Dibuang, DPRD: Perlu Pembinaan Moral Masyarakat Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hj Masni Ernawati.
PEKANBARU, datariau.com - Kota Pekanbaru memang kini menuju kota metropolitan, namun dampak negatifnya, moral masyarakat semakin menipis. Maka DPRD berpikir perlu kerja sama semua pihak, terutama alim ulama untuk membenahi mental para masyarakat terutama kaula muda.

"Alim ulama dan tokoh masyarakat juga bisa memberikan pesan moral kepada pemuda pemudi yang rentan dengan pergaulan bebas, berikan pencerahan kepada para remaja sehingga tidak terjatuh pada pergaulan bebas yang akhirnya membuang bayi seperti ini," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hj Masni Ernawati, Kamis (11/11/2015).

Pernyataan ini disampaikan Erna, terkait penemuan bayi munggil di teras rumah Hermanto, warga jalan Cemara Kecamatan Sail pada Rabu (11/11/2015) dini hari lalu mengejutkan warga Kota Pekanbaru. Bayi tidak berdosa itu dibuang orangtuanya yang tidak bertanggung jawab di depan pintu rumah Hermanto. Sampai kini si ibu belum diketahui keberadaannya.

"Memang kita lihat sudah sangat keterlaluan, seorang ibu tega meninggalkan anaknya di depan pintu rumah orang di saat malam hari. Kemana hati ibu itu, kita tahu singa saja yang merupakan hewan buas, tidak sampai setega itu," ujar Erna menyayangkan.

Tindakan yang sangat buruk itu, baik dipandang dari sisi norma maupun agama, terjadi tentu dengan tidak pahamnya si orangtua kepada pengetahuan agama dan semakin menipisnya iman di kalbu. Dibuangnya bayi karena tidak diinginkan oleh keduaorangtuanya, dan Masni mengatakan, hal ini bisa terjadi karena bayi itu dihasilkan dari hubungan seks bebas tanpa hubungan pernikahan yang sah.

"Kita minta agar kasus ini diungkap, kita ingin kota Pekanbaru menjadi kota Metropolitan namun Madani jangan dilupakan, kalau masyarakat semakin hari semakin sadis begini kan tanda-tanda perkembangan yang tidak baik. Jatuhkan hukuman berat kepada pelaku seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus seperti jangan sampai terjadi lagi," harapnya. (pwt)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)