Pemko Pekanbaru Diminta Tertibkan Iklan Rokok di Jalan Protokol

1.821 view
Pemko Pekanbaru Diminta Tertibkan Iklan Rokok di Jalan Protokol
Salah satu reklame iklan rokok di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru. (net)
PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru diminta menertibkan reklame yang mengiklankan rokok di jalan-jalan protokol. Kondisi ini sebagai bentuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Kota Pekanbaru sebagai kota percontohan bebas asap rokok.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri SSos, menjelaskan bahwa, kebijakan pemerintah pusat tersebut harus didukung, karena dari lima daerah yang menjadi pilot proyek, Kota Pekanbaru termasuk di dalamnya dipilih oleh pemerintah pusat.

"Pemko jangan kasih izin untuk pengusaha yang ingin mendirikan reklame yang berisi iklan rokok di jalan protokol. Walaupun harganya mahal dan menjadi sumber PAD yang besar, itu tak ada masalah," ungkap Syamsul, Senin (1/9/2014).

Disebutkan Politisi Partai Demokrat ini, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak harus jadi prioritas jika harus mengorbankan wibawa daerah. Meskipun nantinya tak ada lagi PAD dari reklame rokok di jalan protokol, Syamsul yakin pendapatan bisa didapatkan dari sektor ain.

"Yang penting satuan kerja giat dan menertibkan reklame ilegal. Saya yakin tak akan ada masalah, malahan kalau kita biarkan reklame ini tetap berdiri, tentu penilaian pusat terhadap kota kita menjadi buruk," paparnya.

Jika saat ini masih ada beberapa iklan rokok di jalan protokol, Syamsul meminta Pemko Pekanbaru memanggil pemilik dan membongkarnya dengan cara memberitahukan secara persuasif, jika tidak berhasil maka lakukan pembongkaran paksa.

"Terus terang kita sangat mendukung program ini. Karena kita sama tahu selama ini iklan rokok tampilannya seperti apa, seharusnya memang jalan protokol iklannya yang enak dipandang mata, tidak vulgar," paparnya.

Selain jalan protokol, Syamsul juga menekankan agar iklan tersebut tidak dipasang di dekat sekolah, apa lagi sampai masuk ke sekolah. "Di depan maupun di dalam areal sekolah, iklan rokok tak boleh. Ini kan sudah diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tentu harus secara profesional menjalankannya," imbuh Syamsul.

Memang, beberapa waktu lalu Pemko Pekanbaru sudah membatalkan beberapa izin reklame rokok pada sejumlah jalan protokol, karena telah ditetapkan sebagai percontohan bebas asap rokok oleh pemerintah pusat. Penetapan tersebut dilakukan Kementerian Kesehatan bahwa Kota Pekanbaru bersama lima daerah lainnya sebagai pilot proyek tanpa rokok. (*)




Akses kami via mobile m.datariau.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)