PEKANBARU, datariau.com - Sekian lama diwacanakan ruang bebas rokok di Pekanbaru, kali ini akan dibahas aturannya. Hal ini dituangkan dalam penyampaian program legislatif daerah (Prolegda) yang dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru, Rabu (18/11/2015).
Dari 26 prolegda yang diajukan, hanya 2 ranperda inisiatif Dewan yakni Ranperda Perlindungan Konsumen dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara itu, dari 24 ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru salah satunya mengenai Kawasan Bebas Rokok. Ranperda ini sangat diperlukan mengingat kondisi perokok aktif di Kota Pekanbaru semakin meningkat.
Namun masyarakat berharap agar ranperda yang satu ini yakni Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok jangan hanya di atas kertas.
"Sangat bagus apalagi untuk ibu hamil yang selama ini terancam kesehatanya saat berada di tempat umum yang masih banyak masyarakat merokok tanpa menghiraukan kesehatan orang di sekitarnya," kata seorang warga Yanti saat dimintai tanggapannya tentang ranperda tersebut.
Berbeda dengan warga lainnya Desi, ia merasa pesimis ranperda rokok nantinya jika disahkan tidak juga akan berjalan dengan baik. Karena ranperda yang satu ini merupakan ranperda yang akan mengatur kebiasaan orang kebanyakan.
"Sedangkan perda yang ada selama ini banyak yang tidak berjalan, apalagi perda rokok ini. Merokok menjadi kebiasaan banyak orang tak terkecuali para pejabat, saya sangat pesimis bisa diterapkan perda ini," ujar Desi.
Namun apapun tanggapan masyarakat, tentunya semua berharap agar perda yang ada bisa ditegakkan dengan baik dan dibuat regulasi termasuk sanksinya harus dijelaskan agar ada efek jera bagi pelanggar perda.
Adapun 24 ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru, seperti yang dibacakan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Baleg DPRD Pekanbaru Hj Desi Susanti, diantaranya Ranperda Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah, Ranperda UKM, Retribusi Memperkerjakan Naker Asing, Pelayanan Satu Pintu,
Ranperda RT RW.
Kemudian Ranperda Pengendalian Miras, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kawasan Bebas Rokok, Ranperda Naker Lokal, Adm Kependudukan, Retribusi Pengujian Ranmor, Ranperda Pendirian Bank Perkreditan Rakyat, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte, Penanaman Modal, Pertanggungjawaban APBD 2015.
Selanjutnya Ranperda Pembangunan Jangka Panjang 2025, Penyelenggaraan Ibadah Haji daerah dan Transportasi Jamaah Haji Pekanbaru, Pengelolaan Perpustakaan, Kearsipan, Ranperda APBD-P 2016, Ranperda APBD 2017, Pengelolaan PKL dan Pasar Ramadhan, Taman dan Ornamen, dan Retribusi Pelayanan Pasar.
Setelah laporan ini, pimpinan rapat Sigit Yuwono secara resmi menutup rapat setelah semua peserta paripurna menyetujui prolegda tersebut. Setelah rapat ditutup, dilanjutkan ekspos oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. (ram)