PEKANBARU, datariau.com - Guna memastikan buah-buahan yang dibeli masyarakat layak dikonsumsi atau tidak, Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Tim Gabungan Pemko melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Buah Jalan Sudirman, Selasa (11/3/2015). Dalam Sidak tersebut, tim langsung melihat kemasan buah-buahan yang akan dijual hingga buah-buah yang dipajang.
Tim menitikberatkan melihat kondisi buah-buahan yang rusak, perdagangan buah (khusus dari luar negeri) yang dikemas siap jual hingga ke tempat penyimpanan yang terletak di belakangan gedung/gudang. Dalam Sidak tersebut, tim juga melihat di Pasar Buah masih menjual minuman keras (Miras) jenis bir yang beralkohol 4,7 persen.
Setelah mengecek kondisi semua buah-buahan, termasuk yang siap jual, tim juga mengecek kelengkapan izin pengemasan barang dan penjualan. Ada beberapa izin yang ditemukan belum lengkap. Seperti izin barang (buah-buahan) yang dibeli dari luar negeri dan yang lainnya. Tim mengharapkan, manajemen segera melengkapinya.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri mengatakan, tujuan pihaknya bersama Disperindag, BPTPM dan Satpol PP Sidak, bukan untuk memback-up. Tapi memberi penyegaran terhadap barang-barang yang dijual, khususnya buah-buahan dari luar negeri. Sehingga layak dikonsumsi masyarakat dan terhindar dari bakteri dan virus.
"Kita menemukan ada buah yang dijual tak segar lagi. Ada yang dipotong-potong seperti sudah busuk. Makanya kita beri pemahaman, buah-buah itu tak usah dipajang dan dijual. Begitu juga dengan Miras yang dipajang. Berapa pun kadar alkoholnya, yang pasti itu dilarang," tegas Azwendi yang saat itu didampingi anggota Komisi II lainnya Desi Susanti, H Fathullah, Yusrizal, Syamsul Bahri SPd, Roem Diana Dewi dan Hj Yurni dan Zulfan Hafiz.
Karena ditemukan beberapa pelanggaran, maka dewan dan tim yustisi sudah sepakat, untuk memberikan denda kepada manajemen Pasar Buah. Denda ini nanti akan dimasukkan dalam PAD.
Manager Pasar Buah Lukman yang mendampingi tim mengaku, bahwa kondisi buah-buahan yang dijualnya dipastikan layak konsumsi. "Kalau ada buah yang tergores itu wajar. Tapi yang jelas, buah yang kita jual sudah melalui proses pembersihan dan sebagainya. Kalau untuk angker bir, yang dilarang menjual itu swalayan, super market tidak," tuturnya.
Sebelum ke Pasar Buah, tim juga melakukan Sidak ke gudang makanan UD Makmur Baru, di Jalan Kenanga Pekanbaru. Gudang yang disidak diketahui milik Andi Winata, seorang distributor snack di Pekanbaru.
Dalam pertemuan dengan Komisi II dan tim gabungan di lokasi gudang, pemilik memperlihatkan surat izinnya. Dari sederet izin yang dimiliki, gudang snack tidak memiliki izin menyimpan barang.
"Selama ini kami tak tahu tentang ini. Makanya dengan kedatangan tim ini ke sini, kami ingin ditunjukkan izin apa saja yang harus dilengkapi. Sebab, selama ini, izin dari BPOM da Diskes yang kami punyai. Kalau ada yang kurang, pasti kami akan mengurusnya segera," kata pemilik gudang, Andi di hadapan tim gabungan.
Sementara Sidak gudang Sembako Toko Hidup Jaya di Jalan Jenderal, Labuh Baru, melihat kondisi Sembako yang akan dipasarkan. Sembako yang dipasarkan, seperti beras, minuman kaleng, tepung, minuman dan lainnya. Pengawas lapangan Toko Lidup Jaya Yosep mengatakan, gudang Sembako tersebut merupakan pindahan dari Jalan Agus Salim.
"Gudang di Jalan Jenderal ini sudah setahun beroperasi. Karyawan di gudang ini ratusan, dominan warga sekitar. Mengenai kelengkapan izin, kami punya semua. Jika ada yang belum ada, kami urus lagi," kata Yosep yang mengaku gudang tersebut milik Muhajidin, warga Tinghoa.
Dari hasil Sidak tersebut, Yosep menyesalkan ada beberapa kotak minuman bir yang dibawa tim gabungan. "Kalau untuk sampel, satu atau dua kaleng saja lah diambil. Kok berkotak-kotak pula. Kita minta itu dipulangkan," sebut Yosep kesal.
Kabid Pengawasan Perdagangan Disperindag Pekanbaru Irba Sulaiman mengatakan, ada beberapa izin yang belum dikantongi gudang Sembako di Jalan Jenderal. Karenanya pihaknya meminta mereka segera mengurusnya. (rik)