Ini Hasil Pembahasan Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Pemilik Tower

894 view
Ini Hasil Pembahasan Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Pemilik Tower
Suasana hearing Komisi I dengan pemilik tower di Pekanbaru. (foto: kur)
PEKANBARU, datariau.com - Setelah melalui kajian panjang, Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya menemukan sedikit titik terang tentang pendirian tower di Pekanbaru.

Meskipun ada beberapa persolaan dalam menentukan kelegalan status tower tersebut, namun komisi I tetap bersikukuh memperjuangkan hak rakyat guna mencegah ancaman dari banyaknya tower yang disinyalir berbahaya bagi masyarakat.

"Kita sudah temukan beberapa persoalan tetang pendirian tower. Ada yang berdiri tegak tapi tak jelas pemiliknya. Ada juga tower yang berdiri tapi masyarakatnya tak setuju. Semua itu akan kita selesaikan sebelum Perda Telekomunikasi ini diterbitkan," ujar Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul, usai rapat dengan pemilik tower, Selasa kemarin di ruang Komisi I.

Dikatakan Hotman, mengenai keseriusan Komisi I dalam merancang Perda tersebut, perlu disampaikan beberapa hal yang dianggap dapat menghasilkan solusi dari kebaikan Perda itu nantinya. Antara lain mengenai pembayaran retribusi pajak, permintaan pihak penyedia tower agar berkantor di Pekanbaru, ketetapan khusus dalam pemberian izin dan banyak lagi.

Menurutnya, langkah yang diambil ini terlahir berdasarkan temuan yang dilakukan Komisi I di lapangan tentang beberapa kejanggalan tower yang berdiri. Lebih lagi, tower tersebut banyak terindikasi tidak memiliki tuan yang jelas sehingga susah jika dimintai pertanggungjawabannya jika bermasalah.

"Towernya ada, tapi pemilik gak ada, ini yang banyak kita temukan di lapangan," sebut Hotman.

Ditambah lagi, ketentuan tentang pendirian tower itu perlu dilakukan pertimbangan khusus dari masyarakat setempat, sehingga tidak memberikan kontribusi negatif terhadap dampak yang timbul jika terjadi suatu hal yang dikhawatirkan.

Untuk itu, lanjut Hotman, guna memantapkan keseriusan Komisi I, pihaknya akan merekomendasi kepada pihak pemerintah untuk memberhentikan sementara pendirian tower-tower baru di tahun 2015 ini.

"Agar kita lebih fokus menyelesaikan banyak tower yang tak berizin. Kita tidak mau  merancang Perda itu terkesan asal-asalan. Kami meminta pemerintah untuk pending dulu jika ada yang mau menegakkan tower ditahun 2015 ini," pintanya.

Disinggung mengenai apa-apa saja langkah selanjutnya yang dilakukan Komisi I jelang penerbitan Perda tersebut, dikatakan Hotman pihaknya akan terus mempelajari beberapa pemaparan yang disampaikan pihak terkait yang diundang dalam hearing. Maksudnya, masih ada beberapa point yang harus disinkronkan, guna mengetahui sejauh dan sebanyak apa tower yang dizinkan berdiri di kota Pekanbaru.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, salah seorang warga Hermansyah (45) yang memiliki rumah tidak jauh dari salah satu tower di kawasan Kelurahan Kulim mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk pembangunan tower di dekat rumahnya itu.

"Saya tidak pernah menandatangani surat tentang persetujuan pembangunan tower, padahal kalau tower itu roboh berdampak hingga ke rumah saya, seharusnya kami yang berada di sekitar tempat pembangunan harus menyetujuinya terlebih dahulu," keluhnya kepada wartawan belum lama ini. (kur)


Tag:TOWER
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)