DPRD Pekanbaru Minta Izin Usaha Depot Air Minum Ditinjau Ulang

2.248 view
DPRD Pekanbaru Minta Izin Usaha Depot Air Minum Ditinjau Ulang
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga.
PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga meminta pemerintah setempat melalui instansi terkait untuk meninjau ulang izin usaha depot air minum isi ulang yang menjamur di Kota Pekanbaru dan jika ditemukan tidak berizin segera lakukan penutupan.

"Bukan sekedar tinjauan, namun harus ada tindakan jika ditemukan pelanggaran berupa izin yang tidak ada. Hal ini dilakukan mengingat tingginya konsumsi masyarakat akan jasa penyedian air bersih ini," ujarnya, ketika berbincang bersama wartawan, Senin (9/2/2015).

Dia mengatakan, selain izin usaha, Dinas Kesehatan setempat perlu melakukan uji air bersih, apakah higenis untuk diminum. Karena menurut politisi PDIP ini, konsumsi masyarakat cukup tinggi mencapai 50 persen penggunaan air minum isi ulang tersebut. Karena itu sudah seharusnya dilakukan peninjaun dan pengecekan terhadap air yang digunakan oleh depot apakah layak atau tidak dikosumsi.

Apabila hal ini tidak diawasi secara ketat, jelas Romi, maka akan dapat mengganggu kesehatan konsumennya yakni masyarakat sendiri. Terlepas dari ada atau tidaknya izin usahanya yang tidak kalah pentingnya ada steril air yang digunakan.

"Sumber air di Pekanbaru tidak banyak yang layak konsumsi, kalaupun ada sungai, namun kualitas airnya juga tidak memenuhi standar kesehatan karena tercemar. Jadi semua harus sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang kelayakan kualitas air minum isi ulang. Sekali lagi kita tekankan semua harus sesuai aturan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Helda S Munir melalui Penanggungjawab Sanitarian Terampil, Tatik Suptiyanti, mengatakan, dari data tahun 2014 lalu diketahui dari 526 depot air minum yang beroperasi di Pekanbaru, hanya 152 yang mengantongi rekomendasi dari Diskes.

Dia mengatakan, pihaknya tidak tahu kenapa para pengelola depot air tersebut tidak mengurus rekomendasi tersebut. Padahal dari Dinas Keseharan rutin setiap tahun sekali melakukan sosialisasi kepadfa pengelola depot. Namun kewajibannya belum juga dilaksanakan.

Dikatakannya, untuk mendapatkan rekomendasi Diskes itu banyak persyaratan yang harus dipenuhi para pengelola depot air, diantaranya uji kelayakan melalui sampel air yang belum disterilkisasi. Kemudian diuji kelayakan air yang akan diminum, apakah mengandung Bakteri E.Coli atau tidak.

"Air minum tidak boleh mengandung bakteri E.Coli karena dapat berbahaya bagi kesehatan. "Jika syarat-syarat ang telah ditetapkan tersebut sudah dipenuhi, maka kami akan secepatnya mengeluarkan surat rekomendasidari Diskes," jelasnya.

Para pengelola depot air yang sudah mendapatkan surat rekomendasi diminta untuk dipajang pada dinding tempat usahanya. Ini dimaksudkan agar pelanggan dapat melihatnya, sehingga tidak was-was lagi untuk mengkonsumsi air yang dihasilkan.

Masyarakat yang peduli akan kesehatan tentu saja tidak akan sembarangan membeli air minum di depot-depot. Mereka tentunya hanya ingin mengkonsumsi air dari depot yang telah memiliki rekomendasi dari Diskes. (rik)
Tag:Airdepot
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)