Dewan Sesalkan Tingkatan Penerima BPJS Tidak Disosialisasikan

2.623 view
Dewan Sesalkan Tingkatan Penerima BPJS Tidak Disosialisasikan
Klinik Agung. (foto: samsul bahri)
BAGANBATU, datariau.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum mendapat sosialisasi tentang adanya jenjang tingkatan rumah sakit atau klinik yang menerima BPJS kepada masyarakat. Kondisi ini dijadikan klinik dan rumah sakit untuk mengambil keuntungan bahwa peserta tidak bisa menggunakan BPJS dengan alasan peserta ini salah masuk rumah sakit.

Seperti halnya yang terjadi pada Sumarno yang disuruh membayar biaya operasi persalinan istrinya dengan biaya besar kepada Klinik Agung. Padahal Klinik Agung sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pasien peserta BPJS.

Dengan adanya laporan Sumarno, Anggota DPRD Rohil, Maston langsung mendatangi para petugas dan pengurus Klinik Agung Bagan Batu, Sabtu (10/1/2015) lalu di Bagansinembah.

Usai mempertanyakan kepada petugas klinik, Mastron mengatakan kalau memang BPJS ini memiliki jenjang rumah sakit atau klinik yang menerima dana BPJS sesuai dengan tingkat fasilitasnya, kenapa tidak disosialisasikan agar masyarakat yang tidak tahu, mengerti akan tingkatan rumah sakit atau klinik yang lengkap atau yang memadai.

"Kurang mensosialisasikan mekanismenya menjadikan masyarakat buta akan hal itu. Dan akhirnya mereka semua mengeluh mengenai dana besar yang dikenakan oleh pihak rumah sakit atau klinik sebagai bayaran dari pengobatannya. Padahal mereka hanya tahu kalu dirinya peserta BPJS," ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil untuk mengawasi kinerja pihak BPJS yang dinilai tidak konsisten sehingga menimbulkan kontroversi di dalam memakai kartu BPJS yang dipersulit oleh pihak rumah sakit atau klinik yang seharusnya juga ikut mensosialisasikan mekanisme rumah sakit atau klinik memiliki tingkatan.

"Seharusnya pihak Klinik Agung tidak mesti meminta biaya pengobatan kepada keluarga Hanim dan Sumarno yang melakukan operasi persalinan di klinik itu. Sebab, mereka kan tidak tahu mekanisme BPJS dan aturannya ya dijelaskan dulu kepada mereka," kata Anggota Komisi D itu.

Menurut Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, klinik yang tepat berdiri di pinggiran Jalan Sudirman sebelahnya Suzuya Bagan Batu itu, juga tidak mesti merujuk pasien ke rumah sakit provinsi tetangga di Rantau Perapat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Kalau memang pasien mau dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap yang juga dipercaya menerima pasien peserta BPJS kan tidak mesti harus ke provinsi lain. Sebab, di Rohil aja masih ada seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pratomo yang di Bagan Siapiapi dan Rumah Sakit Umum (RSU) Indah yang ada di Bagan Batu," ujarnya.

Kendati klinik itu terus mendesak Hanim dan Sumarno untuk membayar biaya operasi persalinan, Maston meminta pasien tersebut untuk tidak membayarkan. "Karena saya sudah telepon mereka untuk tidak membayarkan sembari menunggu kedatangan saya di klinik itu untuk menkonfirmasikan hal itu sama pihak klinik," terangnya.

Apapun ceritanya, kata Maston, pihak klinik tetap salah karena tidak memberitahukan mekanisme BPJS yang sesunguhnya. Karena, jika saja pasien ini tahu, pastinya pasien akan ke rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas BPJS sesuai tingkatan.

"Tidak harus ke luar daerah yang mana pastinya membutuhkan baiaya yang cukup besar," urainya. (sam)
Tag:BPJS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)