Oknum Anggota DPRD Riau Tersandung Kasus Hukum Terkait Perkebunan Sawit, Partai Siapkan PAW

datariau.com
996 view
Oknum Anggota DPRD Riau Tersandung Kasus Hukum Terkait Perkebunan Sawit, Partai Siapkan PAW
dok.
Ruang paripurna DPRD Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau tunggu putusan partai terkait tindaklanjut anggota Fraksi Gerindra Sejahtera (Siswaja Muljadi) yang tersangkut persoalan hukum. Termasuk menindaklanjuti proses Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPRD Riau.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi amanah partai, apa yang diamanatkan partai kita laksanakan," kata Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau Husni Tamrin, Kamis (17/11/2016).

Menurutnya, fraksi tidak punya kewenangan untuk mendesak partai terkait persoalan ini. Sebaliknya, partailah yang bisa menindaklanjuti persoalan yang dialami anggota dewan dari Dapil Rokan Hilir tersebut.

"Fraksi tidak bisa mengintervensi partai, justru partai yang bisa mengintervensi fraksi," ungkap Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan ini.

Siswaja Muljadi atau biasa dipanggil Aseng diketahui telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, Rohil, Jumat (16/11) kemarin.

Aseng dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016.

Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya, Aseng dipidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:dprd riau
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)