PEKANBARU, datariau.com - Berkat adanya laporan masyarakat, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi anak sungai yang ditimbun oleh pengembang perumahan atau developer di Senapelan Pekanbaru, Selasa (28/2/3017).
Dari kunjungan itu, ditemukan jembatan yang merupakan aset Pemerintah Kota Pekanbaru yang berada di jalan Kulim Kecamatan Senapelan, sebagai akses jalan di sungai itu seperempatnya sudah dipotong dan dibuat jalan mengikuti jalan yang ada.
"Jelas hal ini menyalahi aturan. Semestinya mau diapakan jembatan itu harus mendapatkan izin dari Pemerintah dahulu. Ini kita ketahui atas adanya laporan masyarakat dan juga reses dewan di kelurahan Kampung Baru, kelurahan Tampan, kelurahan Payung Sekaki dan kelurahan Senapelan kemarin," kata Ketua Komisi IV Roni Amriel SH saat dikonfirmasi di sela kunjungan lapangan.
Anak sungai tersebut selama ini dipasangi turap di sebelah kanannya mengarah ke Payung Sekaki, turap ini diperlebar agar jalan yang diatasnya juga lebar, dilakukan sepihak oleh pengembang yang mengakibatkan anak sungai semakin sempit.
"Informasi tadi bahwa yang memperlebar jalan ini adalah salah satu pengembang yakni developer. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Roni lagi.
Dalam kunjungan lapangan ini, rombongan Komisi IV menemukan berbagai indikasi pelanggaran. Seperti dalam dokumen milik developer ternyata membangun hanya dengan modal Izin Prinsip, tanpa melengkapi izin lainnya, kondisi ini jelas menyalahi. Apalagi yang ditimbun adalah anak sungai, dan ini merupakan pelanggaran serius yang dampaknya akan dirasakan orang banyak dalam jangka waktu tak terhingga.
"Ini harus kita sikapi dengan serius. Kalau ini dibiarkan maka nanti semua orang yang punya kepentingan dia akan menutup anak sungai itu," tegas Roni Amriel.
Penimbunan anak sungai untuk memperlebar jalan untuk kepentingan developer ini juga tampak di sebelah kiri arah Kampung Baru kecamatan Senapelan. Penimbunan yang dilakukan tampak juga mengganggu lahan SD yang ada di sekitaran anak sungai.
"Ini kita panggil camat dan lurahnya yakni Lurah Kampung Baru, Lurah Tampan, Camat Senapelan dan Camat Payung Sekaki termasuk juga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Anehnya semua mereka mengaku tidak tahu adanya pekerjaan ini," ungkapnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Komisi IV akan memanggil hearing dengan jadwal pekan depan, melibatkan developer, BPT, Dinas PU, dan Satker lainnya yang berkaitan dengan temuan ini.
"Pekan depan in syaa Allah, kita akan undang pihak terkait dan menpertanyakan, karena jembatan sudah dipotong tinggal seperempat mengikuti lebarnya jalan yang menutupi turap itu," terang Roni.
Ikut dalam rombongan ini Sekretaris Komisi IV Ali Suseno, anggota Komisi IV Heri Setiawan dan Zaidir Albaiza. Juga para wartawan posko DPRD Kota Pekanbaru.