Komisi IV Akan Panggil Hearing Pemilik Tower Microcell di SDN 187 Pekanbaru

datariau.com
2.341 view
Komisi IV Akan Panggil Hearing Pemilik Tower Microcell di SDN 187 Pekanbaru
doc.
Tampak tower berdiri dalam pekarangan sekolah.

PEKANBARU, datariau.com - Berdirinya tower microcell di lingkungan SDN 187 Pekanbaru yang beralamat di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan, Pekanbaru, direspon serius oleh kalangan DPRD Pekanbaru.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Heri Setiawan mengaku sangat mengecam keberadaan pembangunan tower microcell yang berada di dalam lingkungan sekolah dan mengancam keselamatan anak-anak yang bersekolah di sana.

Pihak operator dan penyedia tower dinilai sewenang-wenang terhadap aturan di Kota Pekanbaru dengan pendirian tower di lingkungan SD ini. Kata Heri, pihaknya sangat mengecam aksi ini dan dalam waktu dekat Komisi IV menjadwalkan akan memanggil untuk dilakukan hearing pihak terkait. Tujuannya, agar dewan tahu apa tujuan mereka menipu pihak sekolah dan warga sekitar untuk pendirian tower itu.

"Kepada Dinas Infokom kita harapkan juga tidak tutup mata. Cek ke lapangan dan tanyakan langsung ke anak-anak sekolah. Itu jelas membahayakan, bongkar saja. Beri sanksi tegas operatornya," pinta Heri, Selasa (18/7/2017).

Heri sangat heran mengapa tower telekomunikasi tersebut berdiri di area sekolah, padahal kondisi ini dapat mengganggu aktivitas pendidikan apalagi di lingkungan SD yang notabene anak-anak masih rawan terserang radiasi. Lebih ironis lagi, ternyata pihak sekolah tidak tahu-menahu bahwa yang dibangun itu tower microcell. Mereka menyangka tower yang dipasang untuk tiang lampu jalan.

"Kok bisa berdiri di situ. Gimana pengawasannya dan izinnya. Patut kita pertanyakan, tower telekomunikasi kok bisa dibangun di sekolah," tegas Heri.

Kondisi yang menyedihkan ini, kata Heri lagi, harus segera diambil tindakan tegas, yang pasti, tower tersebut harus dibongkar. Sebab, selain berada di lingkungan sekolah, juga bisa membahayakan kesehatan siswa yang masih anak-anak tersebut.

"Seharusnya, operator berpikir jernih di mana harus mendirikan tower. Perkara lahan sekolah itu tanah hibah itu soal lain, yang pasti di sana ada ratusan siswa yang masih anak-anak yang terancam kena dampak radiasi tower telekomunikasi ini," sebut politisi Demokrat ini.

Kalangan dewan menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi apalagi alergi terhadap setiap investor yang mau menanamkan modalnya di kota ini. Namun ada aturan dan etika yang harus dipatuhi. Apalagi di sini kota yang mengedepankan sopan santun dan bermusyawarah.

Sebelumnya, Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakah hibah dari masyarakat. Selaku abdi negara, dia sangat mendukung program pemerintah untuk kepentingan umum. Namun, keberadaan tower di lingkungan sekolah, dia sangat keberatan dan meminta agar dipindahkan.

Penulis
: Aca
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:TOWER
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)