Heber Lubis: Jangan Marah Jika Lahan PT ASL yang Diterlantarkan Dikelola Masyarakat

datariau.com
1.767 view
Heber Lubis: Jangan Marah Jika Lahan PT ASL yang Diterlantarkan Dikelola Masyarakat
Heri
Heber Lubis.

 

RENGAT, datariau.com - Anggota DPRD Inhu dari Komisi IV meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu memberkan ketegasan atas ditelantarkannya Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 4.368,27 hektare milik PT Alam Sari Lestari (ASL).

 

"Jangan disalahkan jika akhirnya lahan yang ditelantarkan itu sampai dikelola oleh masyarakat setempat. Mengapa tidak, bila sudah diperingatkan tapi tidak juga diindahkan pengelolaannya, maka sepatutnya dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Heber Lubis, Anggota DPRD Inhu dari Komisi IV kepada DataRiau.com, Senin (5/12/2016.

 

BPN Inhu, kata Heber, harus melakukan kesimpulan, dimana surat peringatan terakhir kepada PT ASL itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu dan hingga saat ini belum ada kejelasannya.

 

"Padahal BPN telah meminta pemegang HGU agar mentelesaikan dalam waktu 1 bulan sejak surat peringatan itu dilayangkan. Dari temuan BPN ada lahan yang terlantar lebih kurang seluas 4.368,27 hektar hingga saat ini belum dikelola. Hal ini diketahui dengan adanya surat dari BPN Propinsi Riau No.930/16.14/VI/2012 tertangal 12 Juni 2012 yang diujukan langsung kepada Direktur PT ASL, dan surat tersebut sebagai peringatan III," terangnya.

 

Surat tersebut, lanjut Heber, sesuai dengan PP No 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar jo Peraturan Kepala BPN RI No 4 Tahun 2010 tentang tata cara penertiban di atas HGU.

 

"Bahkan temuan BPN Propinsi Riau tanah terlantar seluas 4.368,27 hektare itu juga telah dikuasai oleh masyarakat. Sedangkan pihak PT ASL hanya mampu melakukan pengolahan seluas 1.492,68 hektare sesuai penguasaan HGU No 26 Tahun 2007 seluas 5.860,27 hektare," ungkapnya.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, kata Heber lagi, surat yang ditandatangani Ir Razali Yahya Kepala BPN Propinsi Riau tertanggal 12 Juni 2012 tersebut dibunyikan agar PT ASL wajib melakukan pengolahan di lahan terlantar yang diberikan waktu satu bulan sejak dilayangkan surat peringatan.

 

"Selain itu, surat layangan BPN Propinsi Riau meminta PT ASL mampu menyelesaikan konflik sosial dengan masyarakat atau dengan cara memberikan ganti rugi sesuai haknya.  Jika tidak diindahkan, maka pihak BPN dapat bertindak sesuai aturan, hanya surat tersebut perlu dipertanyakan hasilnya," pungkas Heber Lubis.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)