Sebagai Cagar Budaya yang Bersejarah

DPRD Pekanbaru Minta Masjid Senapelan Dipertahankan

datariau.com
1.603 view
DPRD Pekanbaru Minta Masjid Senapelan Dipertahankan
Dok.
Masjid Senapelan setelah direnovasi hilang ciri khasnya dan terancam dihapus dari cagar budaya.

PEKANBARU, datariau.com - Masjid Raya Senapelan sebagai bukti bersejarah sekaligus cagar budaya Kota Pekanbaru tampaknya akan tinggal kenangan. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri memberikan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau agar pemerintah mengajukan untuk dilakukan penghapusan status cagar budaya terhadap masjid yang terletak di Kecamatan Senapelan tersebut.

Rencana penghapusan cagar budaya Kota Bertuah ini turut disesalkan Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Ia mengatakan tidak seharusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri menghapus situs bersejarah tersebut.

"Kita berharap yang namanya cagar budaya di Pekanbaru ini harus dipertahankan, karena ini muka daerah loh, harusnya ini dipelihara dan dilestarikan," ungkapnya, Rabu (7/9/2016).

Lebih lanjut disampaikan politisi PDIP ini, dengan ditetapkannya Masjid Raya Senapelan sebagai cagar budaya tentu ada perawatan berupa renovasi dan dipugar kembali agar tetap lestari.

"Tantu biaya perawatan pasti ada dong, kan gak mungkin bangunan lama dibiarkan seperti itu saja," terangnya.

Disinggung alasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri menghapus situs bersejarah tersebut karena bangunan telah banyak direnovasi, hal tersebut hanya hal teknis.

"Kalau teknisnya jangan seperti itu, ini harus dipertahankan, karena ini menyangkut marwah Pekanbaru juga, yang jelas kita tidak terima seperti itu, karena ini peninggalan sejarah, kenangan untuk Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Masjid Raya Senapelan yang terletak di kawasan pasar bawah ini memang tampak tinggal kenangan sebagai cagar budaya situs peninggalan sejarah dari Kerajaan Siak Sri Indrapura yang pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4.

Dilansir riauterkini.com, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang berkedudukan di Batusangkar Sumatera Barat sudah mengirimkan surat prihal pencabutan Mesjid Raya Senapelan tersebut sebagai situs cagar budaya. Hal itu lantaran secara fisik, sudah banyak mengalami perubahan serta tak sesuai lagi dengan nilai sejarahnya.

"Suratnya sudah ada, sudah kita terima. Kita bagaimana lagi. Cagar budaya itukan peninggalan masa lalu. Secara fisik kalau sudah berubah 80 persen, makanya tak bisa lagi sebut cagar budaya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau Kamsol, belum lama ini.

Menurut Kamsol, kemungkinan yang dihapuskan dari daftar situs cagar budaya hanya Mesjid Senapelan. Masih ada peninggalan sejarah yang masih dipertahankan seperti makam keluarga kerajaan Siak yang masih terjaga.

Namun begitu, agar nilai-nilai sejarah mesjid tak hilang begitu saja, Disdikbud Riau berencana akan membuat reflika fisik mesjid sesuai dengan wujud awalnya, agar masyarakat kembali mengenal sejarah kerajaan Siak di Pekanbaru (dulu Senapelan) tersebut.

"Itu kita masih diskusikan bagaimana nantinya. Apakah kita buatkan reflikanya. Kita beri juga paparan sejarahnya, agar masyarakat mengenal," ujar Kamsol.

Sebagai catatan tambahan, disebutkan Masjid Raya Pekanbaru adalah mesjid teruta dibangun pada abad ke 18 tepat 1762 di Pekanbaru. Mesjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional. Mesjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

Sejarah berdirinya Mesjid Raya Pekanbaru di masa kekuasaan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah memindahkan dan menjadikan Senapelan (sekarang Pekanbaru) sebagai Pusat Kerajaan Siak. Sudah menjadi adat Raja Melayu saat itu, pemindahan pusat kerajaan harus diikuti dengan pembangunan "Istana Raja", "Balai Kerapatan Adat", dan "Mesjid". Ketiga unsur tersebut wajib dibangun sebagai representasi dari unsur pemerintahan, adat dan ulama (agama).

Pada penghujung tahun 1762, dilakukan upacara "menaiki" ketiga bangunan tersebut. Bangunan istana diberi nama "Istana Bukit" balai kerapatan adat disebut "Balai Payung Sekaki" dan mesjid diberi nama "Mesjid Alam" (yang mengikut kepada nama kecil sultan Alamuddin yaitu Raja Alam).

Pada tahun 1766, Sultan Alamuddin Syah meninggal dan diberi gelar Marhum Bukit. Sultan Alamuddin Syah digantikan oleh puteranya Tengku Muhammad Ali yang bergelar Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah. Pada masa pemerintahannya (1766-1779), Senapelan berkembang pesat dengan aktivitas perdagangannya. Para pedagang datang dari segala penjuru. Maka untuk menampung arus perdagangan tersebut, dibuatlah sebuah "pekan" atau pasar yang baru, pekan yang baru inilah kemudian menjadi nama "Pekanbaru" sekarang ini.

Penulis
: Putra
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)