DPRD Pekanbaru Masukkan Ranperda Sertifikasi Halal di Prolegda 2018

datariau.com
1.850 view
DPRD Pekanbaru Masukkan Ranperda Sertifikasi Halal di Prolegda 2018
dok.

PEKANBARU, datariau.com - Sebagai kota yang terus maju, tidak sedikit di Kota Pekanbaru masuk pengusaha restoran. Tidak bisa dipungkiri, makanan yang dijual juga tidak bisa dipastikan halal tidaknya.

Karena Kota Pekanbaru merupakan penduduk mayoritas muslim, maka kondisi ini menjadi perhatian serius. Ditambah lagi, masuknya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka sertifiksi halal bakal menjadi keharusan untuk dimiliki oleh seluruh tempat usaha, seperti UMKM, rumah makan/restoran, dan hotel, di Riau dan khususnya Pekanbaru sebagai centralnya.

Untuk itu, Lembaga Pengkaji Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Riau mengusulkan untuk dibuatkan aturan yang mengikat dan dapat dipatuhi oleh seluruh tempat usaha, berupa Ranperda tentang Sertifikas Halal.

Hal ini disampaikan saat rombongan LPPOM MUI Riau yang dipimpin langsung Direktur LPPOM Riau, Sofia Anita melakukan kunjungan dan silaturahmi ke DPRD Kota Pekanbaru dengan tujuannya adalah Komisi III. Dan kunjungan ini pun langsung disambut oleh Ketua Komisi III Ir Nofrizal MM bersama anggota Komisi lainnya, Dian Sukheri, Zainal Arifin, dan Zulkanain, di ruang rapat Komisi III, Selasa (28/2) sore kemarin.

Disebutkan Sofiam sertifikasi halal ini sangat penting dimiliki oleh UMKM, rumah makan/restoran, dan hotel yang ada. Dan untuk menguatkan itu harus dimiliki maka diusulkan adanya Ranperda tentang sertifikasi halal dibuat.

‘’Tentu nanti ketika sudah ada aturannya, maka Sertifikasi Halal menjadi keharusan untuk dimiliki, sebagai langkah kongkrit menghadapi MEA, dan supaya produk local tidak ketinggalan,’’ kata Sofia.

Dikatakannya, untuk mewujudkan itu semua, kata Sofia, pihaknya sudah melakukan diskusi dan mendapat pengarahan dari Komisi tentang usulan ranperda sertifikasi halal itu.

Dikatakan Sofia, dengan adanya aturan tentang sertifikasi halal ini ingin UMKM, restoran/rumah makan, dan hotel yang ada di Pekanbaru itu sudah mengusulkan sertifikasi halal.

‘’Era MEA, bakal banyak masuk produk luar ke Indonesia. Untuk  Pekanbaru nanti sudah harus tersertifikasi halal semua. Dan jangan sampai produk kita sendiri tidak ada sertifikasi halalnya," bebernya.

Dibeberkannya, untuk Riau saat ini ada sekitar 900 tempat yang sudah bersertifikasi halal. Dan untuk  Pekanbaru baru 91 yang sudah sertifikasi halal (UMKM, Hotel, Rumah makan dan restoran). ‘’Untuk hotel di Pekanbaru baru yang sudah sertifikasi halal baru enam hotel, dari jumlah hotel yang ada,’’ tuturnya.

Apakah ada sanksi, jika tempat-tempat yang diharapkan memiliki sertifikasi halal, namun tidak mengurusnya, disampaikannya, untuk sanksi sedang diajukan, akan tetapi undang-undang sudah ada nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

‘’Namun peraturan pemerintahnya belum ada, sampai saat ini sertifikat halal masih berupa sukarela. Siapa yang mengurus silahkan, dan yang tidak tidak apa-apa,’’ paparnya.

Jadi, kata Sofia, mengenai usulan Ranperda, meski belum ada PP-nya,  tetap berharap proses Ranperda berjalan. Karena dia dia mengatakan untuk proses pembuatan ranperda itu panjang. sementara PP nya sedang di godok di pusat. ‘’Jadi nanti, apabila sudah jalan, kita lanbgsung bisa aksanakan di Pekanbaru. Pekanbaru ini adalah sentra provinsi Riau,’’ jelasnya.

Untuk sosialisasi, LPPOM mengklaim sudah melakukannya bersama Disperindag, Dinas Kesehatan yang ada. Dia juga mengatakan, untuk pengurusan sertifikais halal itu biayanya antara Rp500,000-4,500,000,- dan langsung mengurusnya ke LPPOM Riau.

‘’Syaratnya tentunya untuk rumah makan/restoran itu harus memiliki izin dari pemerintah. Tapi kalau UMKM itu hanya PIRT saja. Berlakunya sertifikasi halal itu hanya dua tahun. Untuk memudahkan pengawasan,’’ ungkapnya.

Dia berharap, dengan kondisi usulan Ranperda sertifikasi halal ini,  semua tempat UMKM rumah makan dan restoran, hotel bisa mengurus semuanya.

‘’Riau kami targetkan menjadi wisata halal nasional nantinya,’’ paparnya.

Sejauh ini, kata Sofia, untuk pengawasan produk halal  sudah berjalan baik, untuk Riau sendiri dalam pengurusan sertifikasi halalnya menjadi yang terbaik ke lima se Indonesia.

‘’Jika ada ditemukan produk yang tanpa sertifikasi halal, kami tidak bisa bertindak, kami hanya bisa menginformasikan ke balai POM, atau ke Disperindag, dan juga hanya bisa menginformasikan kepada masyarakat,’’ tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Nofrizal mengatakan, LPPOM ini kan berada dibawah naugan MUI Provinsi Riau.  Selama ini kata dia, halal itu baru dalam kajian pemikiran saja. Kalau yang menjual itu orang muslim indikasinya sudah halal meski tidak disertai dengan sertifikasi halal. ‘’Ini belum tentu juga. Maka itu harus ada nantinya sertifikasi halalnya,’’ Kata Nofrizal.

Di Komisi III, ada anggotanya ketua Badan Legislasi, dan usulan itu tadi kata Nofrizal dimasukkan kedalam prolegda 2018. ‘’Sementara diproses dokumen dari LPPOM kami terima dulu,’’ sebutnya.

Jadi kata Nofrizal lagi, kalau untuk pembuatan Perda pihaknya sangat mendukung. ‘’Tapi memang ini ada proses yang harus dilalui,’’ pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)