DPRD Beberkan Temuan BPK Terkait Pungutan Retribusi Pasar yang Dikelola Pemko Pekanbaru

datariau.com
4.326 view
DPRD Beberkan Temuan BPK Terkait Pungutan Retribusi Pasar yang Dikelola Pemko Pekanbaru
doc.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra, membeberkan banyaknya temuan berkaitan dengan pengelolaan pasar yang ada di Kota Pekanbaru. Dikatakannya, temuan itu mayoritas berasal dari kutipan para pedagang pasar.

"Kutipan tidak disetor ke kas daerah. Bahkan kontraknya ada yang menunggak seperti yang ada di pasar bawah dan pasar sukaramai Ramayana. Itu temuan dari BPK," ungkap Yose, kepada wartawan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (28/2/2017).

Atas temuan BPK RI Provinsi Riau tersebut, ada unsur tindak pidana korupsi yang ada didalamnya. Sesuai dengan ketentuan Perda Kota Pekanbaru No 8 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan pasar yang merujuk kepada UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dia meminta aparat hukum segera melakukan pemeriksaan dan keterangan serta bahan bukti tentang tindak pidana dibidang retribusi daerah.

"Semuanya harus diaudit. Dan minta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan untuk memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen yang berhubungan dengan retribusi daerah," tegasnya.

Selain itu, dia melihat saat ini Pemko Pekanbaru dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) tidak sejalan dengan penegakannya. Salah satu contoh Perda No 09 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dinilai masih jalan di tempat.

"Ini perlu disikapi, karena pembuatan perda ini terlalu dini. Kita akan coba revisi terutama dari pansus pasar. Mudah-mudahan ada solusi, apalagi PAD retribusi mengalami penurunan yang sangat drastis," tandasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)