Polri, Harus Mandiri atau di Bawah Kementerian?

Ruslan
1.046 view
Polri, Harus Mandiri atau di Bawah Kementerian?
Foto: Net

DATARIAU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo merespons usulan agar Polri di bawah naungan kementerian. Usulan tersebut berasal dari kajian internal Lembaga Ketahanan Nasional.

Namun, Tjahjo menilai, posisi Polri harus tetap mandiri sebagai lembaga. "Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," ujar Tjahjo, Ahad (3/1) malam.

Karena itu, ia mengatakan, saat ini pemerintah juga tidak ada rencana melakukan penggabungan Polri ke kementerian manapun. ?Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian,? ujar mantan menteri dalam negeri tersebut.

Pengamat kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, juga menilai penempatan organisasi Polri di bawah Presiden seperti yang berlaku saat ini sudah tepat dan sesuai konstitusi UUD 1945. "Sebagai negara hukum harus mengikuti aturan Ketetapan MPR nomor VII tahun 2000, dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002," kata Sisno dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (3/1).

Karena itu, menurutnya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional. Ia menilai wacana tersebut justru mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.

Selain itu, ia juga memandang usulan Lemhannas tersebut tidak hanya usang, tetapi dianggap ide yang sembarangan yang tidak memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia.

Sisno menjelaskan sistem Kepolisian di dunia terbagi menjadi tiga yaitu Sentralistik, Tersebar, dan Integral. Sejumlah negara yang menganut sistem kepolisian sentralistik antara lain seperti Perancis, Italia, China, Filipina, Thailand, Malaysia.

Kemudian sistem politik Tersebar (fragmented) seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, dan Integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru. "Polisi Indonesia (Polri) menuju Sistem Integral, tetapi masih Sentralistik. Polri pernah memakai sistem Tersebar sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan 30 Juni 1946, dimana ada Polisi Surabaya, Polisi Medan, Polisi Bandung dan Polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo," tutur Penasihat KBPP Polri itu.

Ia juga menguraikan sejumlah prinsip bahwa Polri harus berada di bawah Presiden. Pertama, untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan harus ada alat negara (Polisi) yang sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban.

Kedua, sistem administrasi kepolisian di semua negara terkait dengan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana, dan sistem keamanan negara dari negara tersebut.

"Demikian pula negara Indonesia, walaupun ada Amandemen UUD 1945, namun suatu fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan Kepolisian Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri/Presiden," ucapnya.

Selain itu, Sisno mengatakan dengan menempatkan Polri di bawah Presiden, memungkinkan Kapolri untuk ikut dalam Sidang Kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis. Keikutsertaan Kapolri dalam Sidang Kabinet, bukan berarti Kapolri merupakan Menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, namun hanya sebagai 'cabinet member', tepatnya Pejabat Negara Setingkat Menteri.

Tag:Polri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)