Duduk Besile, Kapolres Meranti Silaturahmi dengan Ketua LAM dan Masyarakat Merbau

datariau.com
871 view
Duduk Besile, Kapolres Meranti Silaturahmi dengan Ketua LAM dan Masyarakat Merbau

"Ada ketentuan yang mengatur tentang membuka lahan dengan cara dibakar, yakni di lahan yang tidak lebih dari 2 hektar. Dengan syarat bahwa lahan tersebut bukan merupakan lahan gambut. Tidak melakukan pembakaran pada saat musim kemarau dan membuat sekat lahan pada saat pembakaran. Untuk itu, sosialisasi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai prosedur akan selalu gencar kami lakukan," jelasnya.

Terkait dengan kepengurusan izin keramaian, disampaikan Kapolres Andi Yul, bahwa pihaknya mengacu pada peraturan yang ada. Salah satunya adalah dalam proses kepengurusannya harus diajukan 3 hari sebelum hari pelaksanaan.

"Untuk batas waktu pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan kebijakan dan kesepakatan desa. Karena dalam kepengurusan izin keramaian hal yang paling awal adalah harus mengetahui perangkat desa atau kelurahan," beber Kapolres.

Usai itu, dilakukan pemasangan Tanjak Melayu oleh Ketua MKA LAM Kec Merbau Mustafa kepada Kapolres Kepulauan Meranti.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan bantuan alat olahraga oleh Kapolres Kepulauan Meranti kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Merbau dan foto bersama. (den/hum)

Penulis
: Denni France
Tag:Merbau
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)